Salin Artikel

Komnas HAM Dukung Upaya Hukum Budi Pego, Aktivis yang Dituding Komunis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung upaya hukum yang dilakukan aktivis lingkungan Heri Budiawan atau yang dikenal Budi Pego. Aktivis yang dituduh menyebarkan paham komunisme ini baru saja divonis 4 tahun penjara dalam tahap kasasi oleh Mahkamah Agung.

"Kami akan mendukung teman-teman Budi Pego kalau dia memang melakukan perlawanan hukumnya. Komnas HAM bisa menggunakan amicus-nya memberikan keterangan di muka pengadilan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kawasan Cikini, Minggu (16/12/2018).

Choirul mengatakan Komnas HAM sejatinya menghormati putusan yang dibuat oleh lembaga MA. Namun, dia berharap MA bisa memperhatikan narasi keadilan yang ada di masyarakat.

"Jangan sampai orang yang sebenarnya memperjuangkan sesuatu malah mendapatkan kriminalisasi," ujar Choirul.

Komnas HAM menyoroti putusan MA yang dinilai tidak sesuai dengan narasi keadilan di masyarakat. Selain kasus Budi Pego, ada juga kasus mantan pegawai honorer di SMA 7 Mataram, Baiq Nuril, yang divonis penjara karena disebut menyebar rekaman percakapan telepon mantan atasannya yang bermuatan asusila.

Choirul mengatakan saat ini MA hanya berpatokan pada narasi yang ada dalam Undang-Undang dalam membuat sebuah keputusan, tanpa memedulikan narasi keadilan di masyarakat.

"Sebenarnya ada putusan sangat bagus tentang narasi keadilan di masyarakat yaitu tentang putusan Polycarpus yang diambil ketua MA sebagai ketua majelis. Dia mengatakan bahwa demi rasa keadilan di masyarakat dan kehormatan bangsa maka Polycarpus dijatuhi hukuman," ujar Choirul.

"Sebenarnya ide narasi keadilan di masyarakat itu bukan sesuatu yanh gak boleh, itu boleh. Jadi yuresprudensi boleh," tambah dia.

Budi Pego sebelumnya telah mempertanyakan hukumannya yang diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 4 tahun penjara. Menurut Heri, putusan itu keluar pada 16 Oktober 2018 silam.

Budi pun berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada MA. Budi merupakan aktivis yang menolak penambangan emas di wilayah Tumpang Pitu, Banyuwangi.

Pada Januari 2018, ia divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi karena dianggap mengancam keamanan negara. Kemudian, ia mengajukan banding.

Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan hakim PN Banyuwangi. Heri dianggap bersalah menyebarkan paham komunisme.

Padahal, Budi merasa sama sekali tak pernah membawa spanduk yang memuat logo yang identik dengan komunisme tersebut saat berdemo. Sebab, pembuatan spanduk-spanduk demo telah diawasi sejak awal oleh sejumlah aparat kepolisian, TNI dan jurnalis yang meliput.

Heri juga menyoroti bukti yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya berupa foto sejumlah orang memegang spanduk yang diduga memuat logo palu-arit tersebut.

"Yang di foto itu yang megang juga enggak diproses, justru saya nyentuh enggak, megang juga enggak, malah saya diproses. Mereka yang megang enggak diproses, kayaknya saya aja yang cuma diburu biar saya enggak melawan tambang lagi," kata Heri.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/17/08360211/komnas-ham-dukung-upaya-hukum-budi-pego-aktivis-yang-dituding-komunis

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke