KOMPAS.com – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo digugat denda Rp 510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa setelah menjadi saksi ahli dalam kasus kebakaran hutan di Riau 2013 lalu.
Gugatan ini pun menambah daftar kasus hukum yang menimpa seseorang atau aktivis di bidang lingkungan hidup.
Tak hanya sekali terjadi, beberapa nasib aktivis yang memperjuangkan lingkungan justru berakhir di pengadilan dan rumah tahanan.
Berdasarkan catatan Kompas.com tedapat empat kasus aktivis lingkungan dengan berbagai isu berbeda, dari diperkarakan hingga dipersidangkan dan berujung pemenjaraan.
Bambang merupakan seorang saksi ahli yang ditugaskan pemerintah untuk menghitung dan melaporkan jumlah kerugian yang diderita negara akibat kebakaran hutan dan lahan di Riau.
Saat itu Bambang ada di pihak penggugat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang memenangkan perkara. Dengan demikian, PT Jatim Jaya Perkasa selaku tergugat dinyatakan kalah dan harus membayar denda Rp 1 miliar.
Namun, saat ini dirinya justru diperkarakan dan kasusnya akan segera disidangkan pada Rabu (17/10/2018) mendatang di Pengadilan Negeri Cibinong.
Baca juga: Guru Besar IPB Digugat Rp 510 Miliar oleh Perusahaan Pembakar Hutan
Sejumlah aktivis dari Sukoharjo dipenjarakan setelah melakukan perlawanan terhadap PT Rayon Utama Makmur (RUM) yang praktik industrinya diduga mencemari dan merusak lingkungan di sekitar pabrik.
Pencemaran air dan udara terjadi hingga mengganggu aktivitas warga dan kelestarian lingkungan di sekitar pabrik. Bau menyengat tercium, air sungai menjadi hitam, ikan-ikan mati, dan sebagainya.
Warga yang mengkritisi dan memperjuangkan haknya jstru dipenjarakan dengan berbagai tuntutan berbeda.
Sebut saja Muhammad Hisbun Payu, Brilian, Sutarno, Kelvin Ferdiansyah Subekti, dan Sukemi yang dipenjara 2-3 tahun karena dinilai melakukan pengrusakan.
Sementara Bambang dan Danang, dipenjara 3 tahun dan denda 10 juta, karena dakwaan pelanggaran UU ITE.
Baca juga: Minta Ayahnya Dibebaskan dari Penjara, Bocah Ini Surati Ibunda Jokowi
Pada September 2017, seorang aktivis yang menolak penambangan emas di Banyuwangi, Heru Budiawan, ditahan karena dianggap menyebarkan ajaran komunis saat melakukan aksi.
Ditemukan sejumlah simbol seperti palu arit di beberapa titik jalan di wilayah Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Padahal, menurut penasihat hukum Heri Budiawan, Subagyo, tidak ada cukup bukti yang menunjukkan pendemo melakukan penyebaran ajaran komunis sebagaimana disangkakan kepolisian.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.