Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/12/2018, 16:16 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama RI mengunggah imbauan mengenai penggunaan kendaraan berpelat merah untuk tidak digunakan demi kepentingan pribadi.

Imbauan ini diunggah akun resmi Instagram Kemenag RI, @kemenag_ri pada Minggu, (9/12/2018).

Dalam unggahan tersebut, ditampilkan dalam bentuk komik pendek yang berjudul "Awas Plat Merah".

Komik pendek tersebut merupakan bagian dari kampanye anti korupsi yang gencar dilakukan oleh Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Kemenag.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Assalamualaikum #SahabatReligi. Eh.. Ternyata menggunakan kendaraan plat merah untuk keperluan yang tidak ada kaitannya dengan urusan dinas kantor, bagian dari perilaku koruptif. . Ayo kita ingatkan kepada sejawat kita, saudara, agar menghindari perilaku koruptif. Tentunya dengan penuh kesabaran dan keikhlasan . Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2018 . Tetaplah tersenyum. Mari #TebarkanKedamaian kapan pun, dimana pun, dan kepada siapa pun. . #Kemenag #BersihMelayani #BikinIndonesiaMaju . --------------------------------- Kementerian Agama Website: kemenag.go.id Twitter: @kemenag_ri Instagram: @kemenag_ri Fanpage: Kementerian Agama RI Youtube: Kemenag RI ----------------------------------

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Agama RI (@kemenag_ri) pada 9 Des 2018 jam 4:15 PST

Dalam komik diceritakan, ada seorang anak yang ingin berjalan-jalan dengan ibunya, namun sang anak mengusulkan untuk jalan-jalan menggunakan mobil dinas bapaknya.

Kemudian, ibu itu menjelaskan kepada anaknya bahwa mobil berpelat merah merupakan mobil milik negara yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Adapun tema penggunaan mobil dinas berplat merah ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat luas.

"Komik tersebut adalah bagian dari upaya Kemenag untuk sosialisasi dan edukasi anti-korupsi, terutama melalui institusi keluarga dan anak," ujar Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag, Mastuki, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (10/12/2018).

"Sesuai namanya, kendaraan dinas berpelat merah diperuntukkan untuk keperluan dinas, tidak untuk semua kegiatan di luar kepentingan dinas atau kepentingan pribadi," kata dia.

Baca juga: Menteri PAN-RB Rencanakan Bus Pelat Merah Bisa Dipakai Mudik ASN Golongan Rendah

Sementara, jika terbukti ada pejabat yang menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan pribadi akan dikenai sanksi. Menurut Mastuki, sanksi yang dikenai berupa sanksi moral dan sosial.

"Komik di atas bagian dari upaya kita membangun kesadaran moral pejabat dan anggota keluarganya. Dalam hal tertentu, ada juga ketentuan yang mengatur secara khusus terkait hal ini. Misalnya larangan menggunakan mobil dinas saat momen mudik lebaran dan lainnya," ujar Mastuki.

Selain itu, jika terbukti di jalanan ada kendaraan dinas yang melintas dan digunakan untuk kepentingan pribadi, masyarakat bisa melaporkan ke layanan humas melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag.

"Kami mengembangkan layanan humas melalui Itjen Kemenag. Hanya perlu dipastikan kendaraan dinas itu milik instansi mana," ujar Mastuki.

Mastuki juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memulai gerakan anti korupsi dari diri sendiri dan dari kegiatan yang paling sederhana, salah satunya dengan menggunakan fasilitas negara sesuai peruntukannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com