KOMPAS.com - Kementerian Agama RI mengunggah imbauan mengenai penggunaan kendaraan berpelat merah untuk tidak digunakan demi kepentingan pribadi.
Imbauan ini diunggah akun resmi Instagram Kemenag RI, @kemenag_ri pada Minggu, (9/12/2018).
Dalam unggahan tersebut, ditampilkan dalam bentuk komik pendek yang berjudul "Awas Plat Merah".
Komik pendek tersebut merupakan bagian dari kampanye anti korupsi yang gencar dilakukan oleh Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Kemenag.
Dalam komik diceritakan, ada seorang anak yang ingin berjalan-jalan dengan ibunya, namun sang anak mengusulkan untuk jalan-jalan menggunakan mobil dinas bapaknya.
Kemudian, ibu itu menjelaskan kepada anaknya bahwa mobil berpelat merah merupakan mobil milik negara yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Adapun tema penggunaan mobil dinas berplat merah ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat luas.
"Komik tersebut adalah bagian dari upaya Kemenag untuk sosialisasi dan edukasi anti-korupsi, terutama melalui institusi keluarga dan anak," ujar Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag, Mastuki, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (10/12/2018).
"Sesuai namanya, kendaraan dinas berpelat merah diperuntukkan untuk keperluan dinas, tidak untuk semua kegiatan di luar kepentingan dinas atau kepentingan pribadi," kata dia.
Baca juga: Menteri PAN-RB Rencanakan Bus Pelat Merah Bisa Dipakai Mudik ASN Golongan Rendah
Sementara, jika terbukti ada pejabat yang menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan pribadi akan dikenai sanksi. Menurut Mastuki, sanksi yang dikenai berupa sanksi moral dan sosial.
"Komik di atas bagian dari upaya kita membangun kesadaran moral pejabat dan anggota keluarganya. Dalam hal tertentu, ada juga ketentuan yang mengatur secara khusus terkait hal ini. Misalnya larangan menggunakan mobil dinas saat momen mudik lebaran dan lainnya," ujar Mastuki.
Selain itu, jika terbukti di jalanan ada kendaraan dinas yang melintas dan digunakan untuk kepentingan pribadi, masyarakat bisa melaporkan ke layanan humas melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag.
"Kami mengembangkan layanan humas melalui Itjen Kemenag. Hanya perlu dipastikan kendaraan dinas itu milik instansi mana," ujar Mastuki.
Mastuki juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memulai gerakan anti korupsi dari diri sendiri dan dari kegiatan yang paling sederhana, salah satunya dengan menggunakan fasilitas negara sesuai peruntukannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.