Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Via Medsos, Kemenang Imbau Kendaraan Pelat Merah Tak untuk Kepentingan Pribadi

Kompas.com - 10/12/2018, 16:16 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama RI mengunggah imbauan mengenai penggunaan kendaraan berpelat merah untuk tidak digunakan demi kepentingan pribadi.

Imbauan ini diunggah akun resmi Instagram Kemenag RI, @kemenag_ri pada Minggu, (9/12/2018).

Dalam unggahan tersebut, ditampilkan dalam bentuk komik pendek yang berjudul "Awas Plat Merah".

Komik pendek tersebut merupakan bagian dari kampanye anti korupsi yang gencar dilakukan oleh Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Kemenag.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Assalamualaikum #SahabatReligi. Eh.. Ternyata menggunakan kendaraan plat merah untuk keperluan yang tidak ada kaitannya dengan urusan dinas kantor, bagian dari perilaku koruptif. . Ayo kita ingatkan kepada sejawat kita, saudara, agar menghindari perilaku koruptif. Tentunya dengan penuh kesabaran dan keikhlasan . Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2018 . Tetaplah tersenyum. Mari #TebarkanKedamaian kapan pun, dimana pun, dan kepada siapa pun. . #Kemenag #BersihMelayani #BikinIndonesiaMaju . --------------------------------- Kementerian Agama Website: kemenag.go.id Twitter: @kemenag_ri Instagram: @kemenag_ri Fanpage: Kementerian Agama RI Youtube: Kemenag RI ----------------------------------

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Agama RI (@kemenag_ri) pada 9 Des 2018 jam 4:15 PST

Dalam komik diceritakan, ada seorang anak yang ingin berjalan-jalan dengan ibunya, namun sang anak mengusulkan untuk jalan-jalan menggunakan mobil dinas bapaknya.

Kemudian, ibu itu menjelaskan kepada anaknya bahwa mobil berpelat merah merupakan mobil milik negara yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Adapun tema penggunaan mobil dinas berplat merah ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat luas.

"Komik tersebut adalah bagian dari upaya Kemenag untuk sosialisasi dan edukasi anti-korupsi, terutama melalui institusi keluarga dan anak," ujar Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag, Mastuki, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (10/12/2018).

"Sesuai namanya, kendaraan dinas berpelat merah diperuntukkan untuk keperluan dinas, tidak untuk semua kegiatan di luar kepentingan dinas atau kepentingan pribadi," kata dia.

Baca juga: Menteri PAN-RB Rencanakan Bus Pelat Merah Bisa Dipakai Mudik ASN Golongan Rendah

Sementara, jika terbukti ada pejabat yang menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan pribadi akan dikenai sanksi. Menurut Mastuki, sanksi yang dikenai berupa sanksi moral dan sosial.

"Komik di atas bagian dari upaya kita membangun kesadaran moral pejabat dan anggota keluarganya. Dalam hal tertentu, ada juga ketentuan yang mengatur secara khusus terkait hal ini. Misalnya larangan menggunakan mobil dinas saat momen mudik lebaran dan lainnya," ujar Mastuki.

Selain itu, jika terbukti di jalanan ada kendaraan dinas yang melintas dan digunakan untuk kepentingan pribadi, masyarakat bisa melaporkan ke layanan humas melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag.

"Kami mengembangkan layanan humas melalui Itjen Kemenag. Hanya perlu dipastikan kendaraan dinas itu milik instansi mana," ujar Mastuki.

Mastuki juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memulai gerakan anti korupsi dari diri sendiri dan dari kegiatan yang paling sederhana, salah satunya dengan menggunakan fasilitas negara sesuai peruntukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com