Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PAN-RB Rencanakan Bus Pelat Merah Bisa Dipakai Mudik ASN Golongan Rendah

Kompas.com - 04/05/2018, 11:38 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang merancang peraturan menteri yang memperbolehkan pegawai golongan tertentu di kementerian dan lembaga menggunakan bus operasional untuk mudik Lebaran 2018.

Rencananya, pegawai yang diperbolehkan menggunakan bus operasional kementerian dan lembaga adalah pegawai golongan I, II dan III.

"Saya mau bantu pegawai golongan rendah. Misalnya, dia mau pulang kampung tapi enggak dapat tiket, akhirnya enggak bisa pulang sekeluarga. Sementara dia cuma punya motor. Ini bisa enggak difasilitasi pakai bus operasional? Itu yang sedang kami pikirkan," ujar Menteri PAN-RB Asman Abnur di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Baca juga : Tahun Ini, PNS Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Selama ini, penggunaan mobil dinas dan kendaraan operasional diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Namun dalam Permen itu, seluruh mobil dinas dan kendaraan operasional tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Oleh sebab itu, dibutuhkan peraturan baru.

Meski demikian, Asman belum memastikan, apakah kebijakan ini akan berupa revisi Permen atau membuat Permen baru.

Baca juga : Korpri Apresiasi Rencana PNS Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, asal...

"Intinya Peraturan Menteri PAN-RB. Karena Peraturan lama yang tahun 2005 itu sudah lama, ya. Sudah 12 tahun. Jadi ada hal-hal yang enggak relevan lagi sekarang ini," ujar Asman.

Asman juga menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku bagi pegawai kementerian dan lembaga golongan bawah. Bukan pejabat berstatus eselon.

"Yang jelas bukan pejabat Eselon IV ke atas, ya. Ini untuk di bawah eselon. Kan eselon itu punya mobil dinas yang melekat di dirinya. Itu terang-terangan enggak boleh. Ini mungkin nanti atas seizin pejabatnya, bus bisa dipakai pegawai bawah, daripada naik motor," lanjut Asman.

Baca juga : KPK Ingatkan PNS Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Saat ditanya mengenai biaya operasional bus pelat merah jika diperbolehkan digunakan untuk mudik, rencananya tidak akan memakai anggaran kementerian, melainkan bersumber pada iuran pegawai yang mudik sendiri.

"Nanti daripada membebani uang negara, mereka iuran saja. Kan masih lebih murah biayanya," ujar Asman. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com