Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kriminalisasi Narasumber, Dewan Pers dan Kepolisian Diminta Aktif Berkomunikasi

Kompas.com - 04/12/2018, 18:02 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meminta kepolisian RI dan Dewan Pers untuk aktif berkomunikasi dalam menyelesaikan sengketa pers agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap narasumber dalam sebuah berita.

"Kepolisian dan Dewan Pers harus bekerja sama menjaga kebebasan pers dan hak informasi masyarakat dalam ruang demokrasi. Kasus-kasus model kriminalisasi jangan sampai terulang lagi," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin dalam diskusi publik bertajuk "Ancaman Kriminalisasi Narasumber dalam Berita" di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Baca juga: AJI Jakarta: Narasumber Jadi Takut Kalau Kriminalisasi Masih Terjadi

 

Kriminalisasi narasumber yang menjadi perhatian saat ini adalah kasus tanggapan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi terhadap penyelenggaraan turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA dalam artikel di Harian Kompas pada 12 September 2018 dengan judul artikel "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran".

Tanggapan Farid tersebut dinilai berisi tuduhan bahwa MA telah melakukan pungutan liar (pungli) sehingga 64 hakim MA melaporkannya ke kepolisian dengan dugaan kasus pencemaran nama baik.

Hingga saat ini, Farid sudah dipanggil kepolisian sebagai saksi hingga dua kali, terakhir pada 28 November 2018.

Baca juga: Yuk Donasi! Bantu LBH Pers untuk Jaga Kebebasan Pers dan Berekspresi

Menurut Ade, kasus Farid tersebut seharusnya diselesaikan sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan tidak tepat jika narasumber dipidanakan dalam sebuah sengketa pers.

"Ketika ada masalah, bukan diselesaikan pada proses pidana. Ketika sebuah karya jurnalistik dinilai merugikan salah satu pihak, ya jelas pakai UU Pers yang berlaku melakui hak koreksi dan hak jawab," paparnya.

Berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal (1) Ayat (11) dan (12), terdapat ketentuan umum yang menyatakan bahwa hak setiap orang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya sebagai hak jawab.

Baca juga: LBH Pers: Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis pada 2016 Meningkat

Adapun hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliriuan informasj yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain.

"Dalam kasus Jubir KY ini, jika ada yang merasa dirugikan oleh tanggapannya, maka mereka cukup membalas tanggapan itu dengan tulisan. Tulisan dibalas dengan tulisan, bukan tulisan dibalas dengan pidana," katanya.

Maka dari itu, Ade menyarankan, lebih baik kepolisian, KY, danKompas melakukan gelar perkara sehingga muncul sebuah opini-opini baru yang menjadi dasar untuk tidak meneruskan kasus tersebut dalam ranah pidana.

Baca juga: LBH Pers: Implementasi Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Manusiawi

"Saat ini belum ada komunikasi yang bagus antara Dewan Pers dengan penyidik dalam menangani kasus ini. Saya yakin ini akan selesai di proses sengketa pers," imbuh Ade kemudian.

Selain itu, Ade juga meminta pihak kepolisian, terutama penyidik, untuk mengetahui UU Pers yang berlaku secara komprehensif. Pasalnya, dalam kasus ini, narasumber adalah bagian dari proses jurnalistik yang tidak bisa dipisahkan.

"Pemahaman seperti ini harus diketahui juga oleh penyidik kepolisian bahwa dalam hal apapun terkait produk jurnalistik, itu harus berkonsultasi dengan Dewan Pers," ujarnya.

Kompas TV Kasus Baiq Nuril, mantan guru honorer yang jadi korban pelecehan dan diputus bersalah oleh Mahkamah Agung mengundang simpati banyak pihak.<br /> <br /> Sebagai korban, Nuril kini justru terancam pidana 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah.<br /> <br /> Kasus Nuril pun membuat sejumlah organisasi yang tergabung dalam jaringan masyarakat sipil, menggelar pertemuan. Jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari LBH Apik Jakarta, ICJR, LBH pers, komnas perempuan, dan paguyuban korban undang-undang ITE bertemu untuk memperjuangkan keadilan bagi Nuril. Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan memutuskan Baiq Nuril bersalah, karena melanggar undang-undang ITE dengan menyebarkan informasi berisi konten asusila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com