JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Asnil Bambani menilai ancaman kriminalisasi kini terjadi pada narasumber sebuah berita. Jika kriminalisasi terhadap narasumber ini terus-menerus terjadi, maka hal ini akan menimbulkan chilling effect.
Efek tersebut berdampak terhadap masyarakat atau pejabat lembaga publik yang enggan berkomentar karena takut terkena kriminalisasi.
"Tantangan besar dunia jurnalistik saat makin bertambah. Kondisi saat ini tidak lebih baik ketika seorang narasumber dipidana. Jadi ada banyak ancaman yang serius dan kebebasan pers tidak semakin maju," kata Asnil saat menjadi pembicara dalam diskusi publik yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bertajuk "Ancaman Kriminalisasi Narasumber dalam Berita" di Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Baca juga: Laporan 64 Hakim MA terhadap Jubir KY Naik Tahap Penyidikan
Diskusi tersebut merupakan respons dari fenomena kriminalisasi terhadap narasumber yang terjadi terhadap Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi.
Sebelumnya, kasus Farid bermula ketika dirinya menanggapi turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA yang dimuat di Harian Kompas pada 12 September 2018 dengan judul artikel "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran".
Tanggapan Farid tersebut dinilai berisi tuduhan bahwa MA telah melakukan pungutan liar (pungli) sehingga 64 hakim MA melaporkannya ke kepolisian dengan dugaan kasus pencemaran nama baik.
Maka dari itu, menurut Asnil, jika kasus Farid terus berlanjut di ranah kepolisian dan tidak dijadikan sebagai sengketa pers, maka akan terjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
"Yang jelas jika ini dibiarkan, maka akan berdampak kepada narasumber lain untuk hati-hati atau membatasi _omonganya_ . Bahkan, tidak mau diwawancara dan akan mengancam kerja-kerja jurnalisme juga," tegasnya.
Baca juga: Pengacara: Keterangan Jubir KY di Media soal Turnamaen Tenis MA Tak Dapat Dipidanakan
Senada dengan Asnil, anggota LBH Pers Ade Wahyudin menyatakan, efek kriminalisasi juga berdampak terhadap hak masyarakat mendapatkan informasi. Sebab, narasumber menjadi takut berbicara di media dan kemudian informasi publik menjadi terabaikan.
"Ketika narasumber dipidana atau dikriminalisasi, artinya membunuh pers itu sendiri. Pelaporan dari kriminalisasi ini adalah serangan terhadap pers dan demokrasi," ucap Ade.
Adapun hingga saat ini, Farid sudah dipanggil kepolisian sebagai saksi dan panggilan terakhir pada 28 November 2018. Pada pemanggilan pertama, Mahmud Irsad Lubis selaku kuasa hukum Farid mewakili klienya tersebut memenuhi panggilan polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.