Salin Artikel

Soal Kriminalisasi Narasumber, Dewan Pers dan Kepolisian Diminta Aktif Berkomunikasi

"Kepolisian dan Dewan Pers harus bekerja sama menjaga kebebasan pers dan hak informasi masyarakat dalam ruang demokrasi. Kasus-kasus model kriminalisasi jangan sampai terulang lagi," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin dalam diskusi publik bertajuk "Ancaman Kriminalisasi Narasumber dalam Berita" di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Kriminalisasi narasumber yang menjadi perhatian saat ini adalah kasus tanggapan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi terhadap penyelenggaraan turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA dalam artikel di Harian Kompas pada 12 September 2018 dengan judul artikel "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran".

Tanggapan Farid tersebut dinilai berisi tuduhan bahwa MA telah melakukan pungutan liar (pungli) sehingga 64 hakim MA melaporkannya ke kepolisian dengan dugaan kasus pencemaran nama baik.

Hingga saat ini, Farid sudah dipanggil kepolisian sebagai saksi hingga dua kali, terakhir pada 28 November 2018.

Menurut Ade, kasus Farid tersebut seharusnya diselesaikan sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan tidak tepat jika narasumber dipidanakan dalam sebuah sengketa pers.

"Ketika ada masalah, bukan diselesaikan pada proses pidana. Ketika sebuah karya jurnalistik dinilai merugikan salah satu pihak, ya jelas pakai UU Pers yang berlaku melakui hak koreksi dan hak jawab," paparnya.

Berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal (1) Ayat (11) dan (12), terdapat ketentuan umum yang menyatakan bahwa hak setiap orang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya sebagai hak jawab.

Adapun hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliriuan informasj yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain.

"Dalam kasus Jubir KY ini, jika ada yang merasa dirugikan oleh tanggapannya, maka mereka cukup membalas tanggapan itu dengan tulisan. Tulisan dibalas dengan tulisan, bukan tulisan dibalas dengan pidana," katanya.

Maka dari itu, Ade menyarankan, lebih baik kepolisian, KY, danKompas melakukan gelar perkara sehingga muncul sebuah opini-opini baru yang menjadi dasar untuk tidak meneruskan kasus tersebut dalam ranah pidana.

"Saat ini belum ada komunikasi yang bagus antara Dewan Pers dengan penyidik dalam menangani kasus ini. Saya yakin ini akan selesai di proses sengketa pers," imbuh Ade kemudian.

Selain itu, Ade juga meminta pihak kepolisian, terutama penyidik, untuk mengetahui UU Pers yang berlaku secara komprehensif. Pasalnya, dalam kasus ini, narasumber adalah bagian dari proses jurnalistik yang tidak bisa dipisahkan.

"Pemahaman seperti ini harus diketahui juga oleh penyidik kepolisian bahwa dalam hal apapun terkait produk jurnalistik, itu harus berkonsultasi dengan Dewan Pers," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/04/18021011/soal-kriminalisasi-narasumber-dewan-pers-dan-kepolisian-diminta-aktif

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke