Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Janji Finalisasi Divestasi Saham Freeport Rampung Akhir 2018

Kompas.com - 29/11/2018, 17:35 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan berkomitmen menyelesaikan finalisasi divestasi 51,2 persen saham PT Freeport Indonesia sebelum tahun 2018 berakhir. Hal ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

"Kita mencoba selesaikan secepat-cepatnya," ujar Jonan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/11/2018) siang.

Jonan mengatakan, salah satu syarat harus segera dirampungkan, yakni mengenai persoalan lingkungan hidup.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menambahkan bahwa syarat lingkungan hidup itu hampir tuntas. Pihaknya tinggal mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan di dekat kawasan tambang dari Pemerintah Provinsi Papua.

Baca juga: Jokowi Minta Divestasi Saham Freeport Difinalkan

Begitu izin pinjam pakai itu terbit, maka syarat mengenai persoalan lingkungan hidup bukan lagi jadi persoalan.

"Syarat yang di KLHK, izin lingkungan, itu sudah selesai. Tinggal nunggu Pak Gubernur Papua saja. Tapi Pak Gubernur sih sudah sign oke, " ujar Siti.

Gubernur Papua Lukas Enembe sendiri mengatakan bahwa ia akan segera mengeluarkan izin pinjam pakai yang diminta Siti. Ia akan mengeluarkan izin tersebut dalam beberapa hari ke depan.

Apabila seluruh proses syarat itu rampung awal Desember 2018, maka tahapan menuju pengeluaran IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) akan dilaksanakan pada akhir Desember 2018.

Diberitakan, Presiden Jokowi mengatakan bahwa sejumlah tahapan kesepakatan divestasi saham perusahaan tambang itu sudah dilaksanakan.

"Di antaranya bulan September 2018 lalu itu telah ditandatangani investment agreement, sales and purchased agreement dan subscription agreement," ujar Jokowi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis siang.

Baca juga: Jangan Lagi Bawa-bawa Orang Papua, Tahu-tahu di Belakangnya Konglomerat

Namun, Presiden mengingatkan bahwa ada beberapa tahap lanjutan yang masih perlu diselesaikan. Presiden meminta penyelesaian itu dipercepat dengan target akhir 2018.

"Misalnya, penyelesaian isu di lingkungan, masalah limbah, lalu isu perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK, kemudian saham Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika," ujar Jokowi.

"Juga hal-hal yang berkaitan dengan jaminan fiskal, perpajakan, royalti dan stabilitas investasi. kita harapkan akhir 2018 semuanya rampung," lanjut dia.

Kompas TV Proses penuntasan divestasi saham Freeport Indonesia semakin mendekati babak akhir.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com