"Kita mencoba selesaikan secepat-cepatnya," ujar Jonan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/11/2018) siang.
Jonan mengatakan, salah satu syarat harus segera dirampungkan, yakni mengenai persoalan lingkungan hidup.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menambahkan bahwa syarat lingkungan hidup itu hampir tuntas. Pihaknya tinggal mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan di dekat kawasan tambang dari Pemerintah Provinsi Papua.
Begitu izin pinjam pakai itu terbit, maka syarat mengenai persoalan lingkungan hidup bukan lagi jadi persoalan.
"Syarat yang di KLHK, izin lingkungan, itu sudah selesai. Tinggal nunggu Pak Gubernur Papua saja. Tapi Pak Gubernur sih sudah sign oke, " ujar Siti.
Gubernur Papua Lukas Enembe sendiri mengatakan bahwa ia akan segera mengeluarkan izin pinjam pakai yang diminta Siti. Ia akan mengeluarkan izin tersebut dalam beberapa hari ke depan.
Apabila seluruh proses syarat itu rampung awal Desember 2018, maka tahapan menuju pengeluaran IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) akan dilaksanakan pada akhir Desember 2018.
Diberitakan, Presiden Jokowi mengatakan bahwa sejumlah tahapan kesepakatan divestasi saham perusahaan tambang itu sudah dilaksanakan.
"Di antaranya bulan September 2018 lalu itu telah ditandatangani investment agreement, sales and purchased agreement dan subscription agreement," ujar Jokowi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis siang.
Namun, Presiden mengingatkan bahwa ada beberapa tahap lanjutan yang masih perlu diselesaikan. Presiden meminta penyelesaian itu dipercepat dengan target akhir 2018.
"Misalnya, penyelesaian isu di lingkungan, masalah limbah, lalu isu perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK, kemudian saham Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika," ujar Jokowi.
"Juga hal-hal yang berkaitan dengan jaminan fiskal, perpajakan, royalti dan stabilitas investasi. kita harapkan akhir 2018 semuanya rampung," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/29/17351161/jonan-janji-finalisasi-divestasi-saham-freeport-rampung-akhir-2018