Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Bendahara PKB Mengaku Terima Rp 1,2 Miliar untuk Pemenangan Anak Amin Santono

Kompas.com - 12/11/2018, 16:57 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Bendahara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rasta Wiguna mengaku menerima uang dengan total Rp 1,2 miliar secara bertahap dari anggota DPR Amin Santono dan konsultan Eka Kamaluddin.

Uang itu digunakan untuk membantu pemenangan anak Amin, Yosa Octora Santono, dalam Pilkada Kabupaten Kuningan.

Hal itu diungkapkan Rasta saat bersaksi untuk terdakwa Eka dan Amin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/11/2018) sore.

Pada awalnya, Rasta mengaku ditemui Eka. Eka meminta dirinya untuk membantu Yosa menjadi calon bupati Kuningan.

"Pak Eka ketemu saya, minta dibantu, minta difasilitasi karena anaknya Pak Amin, yang namanya Yosa, mau jadi calon kepala daerah Kabupaten Kuningan," kata Rasta kepada jaksa KPK.

Baca juga: Amin Santono Minta Rp 500 Juta untuk Biayai Anaknya yang Ikut Pilkada

Jaksa KPK juga mempertanyakan fungsi Rasta sebagai bendahara dan hubungannya dengan pencalonan Yosa.

Rasta mengaku dirinya memang berinisiatif membantu partai menyeleksi calon-calon kepala daerah yang mendaftar ke PKB.

"Karena saya memang berinisiatif untuk menyeseleksi calon-calon. Saya inisiatif sendiri, saya memfasilitasi," kata dia.

Menurut Rasta, fasilitasi yang diberikan untuk rekomendasi dan pemenangan calon.

Ia mengatakan, calon kepala daerah yang layak diusung PKB harus memiliki popularitas dan elektabilitas yang kuat.

"Apakah juga harus ada setor uang untuk dapat dukungan?" tanya jaksa.

"Iya, untuk calon kepala daerah tentu butuh cost politik. Cost politik untuk pemenangan," ujar dia.

Baca juga: Anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono Didakwa Terima Suap Rp 3,3 Miliar

Rasta menyebutkan, uang itu digunakan untuk membuat alat peraga kampanye, biaya operasional pemenangan, seperti relawan hingga sewa mobil.

Rasta mengaku menerima uang sekitar Rp 200 juta dari Eka dan Rp 1 miliar dari Amin melalui supirnya.

"Nerimanya lupa tanggalnya. Pertama Rp 200 (juta) dari Eka, kemudian Rp 1 miliar (dari) Pak Amin. Yang nyerahkan supirnya Pak Amin. Diterima oleh kita untuk pemenangan," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com