JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono, didakwa menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amin menerima uang bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Baca juga: Konsultan Didakwa Jadi Perantara Suap 3,6 Miliar untuk Anggota DPR Amin Santono
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.
Selain itu, diduga uang tersebut diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.
Menurut jaksa, awalnya Amin menyetujui usulan Eka untuk mengupayakan beberapa kabupaten atau kota mendapatkan tambahan anggaran yang bersumber dari APBN atau APBN-P dengan menggunakan usulan atau aspirasi Amin selaku anggota Komisi XI DPR.
Baca juga: Suap untuk Anggota DPR Amin Santono Disebut Uang Administrasi
Selanjutnya, Amin memerintahkan Eka untuk mengajukan proposal penambahan anggaran beberapa daerah. Anggaran itu untuk membiayai bidang pekerjaan prioritas, seperti pembangunan jalan dan jembatan, irigasi, rumah sakit, dan pasar.
Proposal tersebut akan diteruskan juga kepada Kemenkeu melalui Ditjen Perimbangan Keuangan, Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Komisi XI DPR. Selain itu, Amin juga meminta agar dia diberi fee sebesar 7 persen dari tiap total anggaran yang akan diterima pemerintah daerah.
Amin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.