JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Amin Santono disebut meminta uang Rp 500 juta kepada Ahmad Ghiast yang merupakan Direktur CV Iwan Binangkit. Uang tersebut untuk keperluan anak Amin Santono.
Hal itu dikatakan Ahmad Ghiast saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/11/2018). Ghiast bersaksi untuk terdakwa Amin Santono.
"Pak Amin minta bantuan uang Rp 500 juta untuk bayar saksi anaknya yang mencalonkan diri jadi calon bupati di Kuningan," ujar Ghiast kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ghiast, permintaan itu disampaikan Eka Kamaluddin yang mengaku sebagai orang dekat Amin Santono. Sebelumnya, Eka juga mempertemukan Ghiast dan Amin Santono.
Baca juga: Konsultan Didakwa Jadi Perantara Suap 3,6 Miliar untuk Anggota DPR Amin Santono
Awalnya, Eka menjadi penghubung antara Ghiast dan Amin. Eka menawarkan bantuan agar Kabupaten Sumedang mendapat alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tujuannya, agar Ghiast selaku kontraktor di Kabupaten Sumedang, mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur yang anggarannya telah disetujui DPR. Ghiast kemudian menyerahkan proposal pengusulan anggaran kepada Eka yang kemudian diserahkan kepada Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR.
Menurut Ahmad Ghiast, penyerahan uang dilakukan di sebuah kafe di kawasan Halim, Jakarta Timur. Pemberian sebesar Rp 400 juta secara tunai, sementara sisanya Rp 100 juta dikirim ke rekening Eka Kamaluddin.
"Saya mau bantu, ya mudah-mudahan saling bantu agar proposal saya disetujui," kata Ghiast.
Dalam kasus ini, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono didakwa menerima suap sebesar Rp3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
Menurut jaksa, Amin menerima uang bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono Didakwa Terima Suap Rp 3,3 Miliar
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.
Selain itu, diduga uang tersebut diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.