JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Sidang akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada perkara baru atas nama Amin Santono," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Suap Anggota DPR Amin Santono, Kontraktor Divonis 2 Tahun Penjara
Amin Santono ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Mei 2018 lalu. Tidak hanya Amin, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Eka Kamaludin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghaist.
Eka diketahui merupakan swasta yang berperan sebagai perantara suap dan Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Dalam kasus ini, Ahmad Ghiast diduga menyuap anggota DPR Amin Santono sebesar Rp 510 juta. Uang itu diduga juga diberikan untuk Yaya Purnomo.
Baca juga: Suap untuk Anggota DPR Amin Santono Disebut Uang Administrasi
Uang tersebut diduga diberikan supaya Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR RI dan Yaya Purnomo mengupayakan agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN-P 2018.
Dalam kesepakatan, Amin Santono menyatakan kesediaan untuk membantu proposal penambahan anggaran Kabupaten Sumedang, dengan meminta kompensasi fee sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang disetujui. Adapun, anggaran yang diajukan sebesar Rp 25,8 miliar.