Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Belum Tentukan Pengganti Taufik Kurniawan di BPN Prabowo-Sandiaga

Kompas.com - 06/11/2018, 09:08 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) belum menentukan pengganti Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua Dewan Pakar di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pasca penahanan Taufik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Taufik resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (2/11/2018), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Kalau di BPN itu tidak otomatis diganti, dia cukup dikeluarkan dari BPN," ujar Ketua DPP PAN Yandri Susanto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Menurut Yandri, BPN memiliki beberapa nama Wakil Ketua Dewan Pakar selain Taufik Kurniawan.

Baca juga: PAN Yakin Penahanan Taufik Kurniawan Tak Pengaruhi Elektabilitas Partai

Diketahui, dalam struktur BPN, posisi Ketua Dewan Pakar dipegang oleh politisi Partai Gerindra Burhanuddin Abdullah dan memiliki tujug wakil, termasuk Taufik Kurniawan.

Sedangkan keenam Wakil Ketua Dewan Pakar lainnya adalah Suharna Surapranata, Didik J Rachbini, Zainal Bintang, Jafar Hafsah, Ichsanuddin Noorsy dan Endang Thohari Dess.

"Kan Dewan Pakar banyak, jadi tidak mesti ada penggantinya," kata Yandri.

Sebelumnya, Sekjen PAN Eddy Soeparno mengatakan, Taufik Kurniawan sudah mundur dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Eddy menyebut, Taufik ingin fokus terhadap kasus yang menimpanya terlebih dahulu. 

Taufik ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Baca juga: Rabu Besok, PAN Rapat Bahas Pengganti Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR

Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar.

Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.

"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com