JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, mempersilakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan Prabowo-Sandiaga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
PSI melaporkan Prabowo-Sandiaga terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam deklarasai Generasi Emas atau Emak-emak dan Anak-anak Minum Susu.
"Ya soal laporan itu adalah hak setiap warga negara. Dan kami sudah mendengar itu dan kita serahkan prosesnya di Bawaslu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Baca juga: Sandiaga: Pak Prabowo dan Saya Prihatin, Seharusnya Pemerintah Lindungi TKI
Ia mengatakan sudah menjadi tugas Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga untuk merespons tindakan pelaporan tersebut.
Dasco menambahkan, pihaknya akan segera mendalami dan mempelajari pelaporan PSI.
"Ya badan pemenangan kan tugasnya kerja. Kalau ada yang ngelaporin ya kerja tugasnya. Nanti kami akan pelajari dan kemudian kami akan ikuti saja bagaimana proses di Bawaslu," ujar Dasco lagi.
PSI sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: PSI Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo-Sandiaga
Menurut anggota Lembaga Bantuan Hukum PSI Jangkar Solidaritas Manotar Tampubolon, Prabowo-Sandiaga disinyalir melakukan tindak pidana pemilu lantaran diduga berkampanye di hadapan anak-anak dalam acara Gerakan Emas.
"Melaporkan adanya dugaan pelanggaran dan atau dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Pondok Kopi yang diduga dilakukan capres nomor 02," kata Manotar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).