JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut anggota Lembaga Bantuan Hukum PSI Jangkar Solidaritas Manotar Tampubolon, Prabowo-Sandiaga disinyalir melakukan tindak pidana pemilu lantaran diduga berkampanye di hadapan anak-anak dalam acara Gerakan Emas atau Gerakan Emak-emak dan Anak-anak Minum Susu.
"Melaporkan adanya dugaan pelanggaran dan atau dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Pondok Kopi yang diduga dilakukan capres nomor 02," kata Manotar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).
Baca juga: Respons Kubu Prabowo-Sandiaga terhadap Putusan Bawaslu Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet
Tak hanya melaporkan Prabowo dan Sandiaga, PSI juga melaporkan sejumlah nama lainnya yang diduga terlibat dalam kampanye tersebut.
Nama-nama itu adalah Politisi Gerindra Adi Kurnia Setiadi; istri Sandiaga Uno, Nur Asia Uno; dan Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hashim Djojohadikusumo.
Dalam laporannya, PSI membawa delapan rekaman video yang diambil oleh dua orang saksi dari pihaknya, yang kala itu juga hadir dalam acara Gerakan Emas.
Dalam video tersebut, menurut Manotar, terlihat Prabowo melontarkan janji yang akan dia realisasikan jika terpilih sebagai presiden.
"Yang dijanjikan sesuai rekaman video, yang ada di visual itu kalau capres ini terpilih suatu saat, Gerakan Emas ini akan diteruskan, anak-anak ini akan dilanjutkan untuk minum susu," ujar Manotar.
Manotar berharap, Bawaslu dapat menindak nama-nama yang dilaporkan dan menjatuhkan sanksi hukum yang sesuai.
"Bawaslu sudah menerima laporan kita, mengharap itu diperiksa para terlapor menjatuhkan sanksi hukum sesuai Undang-Undang pemilu dan aturan yang berlaku," ujar Manotar.
Baca juga: Rhoma Irama dan Relawannya Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Sandiaga
Adapun pasal yang digunakan dalam laporan dugaan pelanggaran tersebut, adalah Pasal 280 ayat 1 butir J dan ayat 2 butir K Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang memuat larangan dalam kampanye, serta pasal 492 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017.
Acara Gerakan Emas diselenggarakan di Stadion Klender, Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).
Adapun Gerakan Emas merupakan rangkaian dari 'Revolusi Putih' yang menjadi salah satu program pasangan Prabowo-Sandiaga.
Bedanya, pada Gerakan Emas ada beberapa tambahan pemberian makanan mengandung protein selain susu.