Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Setuju Usulan DPR soal Revisi Masa Berlaku Pembahasan RUU

Kompas.com - 29/10/2018, 19:07 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat dengan usulan DPR agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tetap bisa dilanjutkan meski sudah berganti periode.

Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi rencana revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Perundang-undangan, tepatnya Pasal 20 ayat 3.

Pasal tersebut berbunyi, "Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun".

"Ide untuk menyampaikan perubahan Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan itu menjadi penting," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Baca juga: DPR Usulkan RUU Tak Hangus meskipun Ganti Periode

Ia mengatakan, dengan adanya revisi pasal tersebut, pembahasan RUU yang hampir selesai tetap bisa berlanjut pada periode berikutnya.

Menurut Yasonna, revisi itu akan sangat membantu pembahasan RUU yang sudah hampir selesai dan menghabiskan biaya besar.

"Memang persoalannya adalah mandat politik. Mandat politiknya kan baru. Tapi kalau kita melihat bahwa ini adalah semua bangsa dan negara. DPR itu adalah instutusi yang juga tetap menjadi perwakilan rakyat. Kalau memang undang-undang itu kepentingan rakyat ya bisa saja," kata Yasonna.

"Biasanya kan harus masuk ke titik 0. Kalau itu (revisi) bisa akan sangat menolong," lanjut dia.

Baca juga: Sebanyak 55 RUU Masuk Prolgenas Prioritas 2019

Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tak hangus meskipun berganti periode.

Hal itu berkaca pada DPR periode sebelumnya di mana setiap RUU yang belum selesai dibahas di satu periode tak bisa dilanjutkan ke periode selanjutnya.

Ia mengatakan, akan percuma jika banyak RUU yang pembahasannya sudah mencapai tingkat akhir, tetapi gagal menjadi undang-undang karena tak bisa dilanjutkan pembahasannya di periode berikutnya.

Oleh karena itu, DPR mengusulkan adanya revisi Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

"Sekarang terlalu banyak biaya. Bayangkan, ada 43 RUU yang tersisa sekarang. Kalau katakanlah 3 selesai, 40 carry over (diambil alih). Kalau tidak bisa di-carry over ke 2019-2024, kan nanti percuma itu. Mulai dari penyusunan, kunjungan kerja, luar biasa kan," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com