JAKARTA, KOMPAS.com - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengkritik ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang mengatur tentang pendidikan sekolah minggu dan katekisasi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 69 dan Pasal 70 RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom mengatakan, pihaknya tak sepakat dengan ketentuan penerapan syarat atau pembatasan terhadap pendidikan sekolah minggu dan katekisasi.
Baca juga: RUU Pesantren Atur Alokasi Anggaran Lembaga Pendidikan Keagamaan
"Sejatinya, pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan izin karena merupakan bentuk peribadahan," ujar Gomar kepada Kompas.com, Jumat (26/10/2018).
Pasal 69 ayat (3) RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menyatakan, pendidikan sekolah minggu dan katekisasi diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 orang peserta didik.
Kemudian, pada Pasal 69 ayat (4), pendidikan keagamaan Kristen nonformal wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan
Gomar menjelaskan, pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan proses interaksi edukatif yang dilakukan oleh gereja-gereja di Indonesia.
Baca juga: RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Jadi Usul Inisiatif DPR
Keduanya termasuk dalam pendidikan nonformal dan masuk dalam kategori pelayanan ibadah bagi anak-anak dan remaja.
Dengan demikian pendidikan, Sekolah Minggu dan katekisasi tidak dapat disamakan dengan pesantren.
Menurut Gomar, penerapan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 69 dan Pasal 70, tidak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja-gereja di Indonesia.
"Tampaknya RUU ini tidak memahami konsep pendidikan keagamaan Kristen di mana ada pendidikan formal melalui sekolah-sekolah yang didirikan oleh gereja-gereja dan ada pendidikan nonformal melalui kegiatan pelayanan di gereja," kata Gomar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.