JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tak hangus meskipun berganti periode.
Hal itu berkaca pada periode-periode DPR sebelumnya dimana setiap RUU yang belum selesai dibahas di satu periode tak bisa dilanjutkan ke periode selanjutnya.
Ia mengatakan akan percuma bila banyak RUU yang pembahasannya sudah mencapai tingkat akhir namun gagal menjadi undang-undang karena tak bisa dilanjutkan pembahasannya di periode berikutnya.
Karena itu, DPR mengusulkan adanya revisi Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
"Sekarang terlalu banyak biaya. Bayangkan, ada 43 RUU yang tersisa sekarang. Kalau katakanlah 3 selesai, 40 carry over (diambil alih). Kalau tidak bisa dicarry over ke 2019-2024, kan nanti percuma itu. Mulai dari penyusunan, kunjungan kerja, luar biasa kan," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Baca juga: Sebanyak 55 RUU Masuk Prolgenas Prioritas 2019
Ia mengatakan, saat ini semua fraksi di DPR dan pemerintah sepakat untuk merevisi undang-undang tersebut.
Apa lagi, kata Supratman, yang direvisi dalam undang-undang tersebut hanya satu pasal, yakni Pasal 20 ayat 3 yang berbunyi: Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Dengan demikian, lanjut Supratman, nantinya anggaran studi banding dan rapat berbulan-bulan yang sudah dikeluarkan tak menjadi sia-sia.
Ia juga mengatakan dengan adanya aturan tersebut DPR tak serta merta menjadi malas dan memperlambat proses pembahasan RUU.
"Menurut saya tidak juga. Karena faktanya sekarang tidak carry over (diambil alih) saja pembahasannya tetap lambat juga dari pemerintah. Kan dari semua RUU yang mandek sekarang, rata-rata pemerintah yang enggak hadir," kata Supratman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.