Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan 4 Tahun Pemerintahan Jokowi dan Tantangan #2019GantiPresiden

Kompas.com - 21/10/2018, 06:31 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Jokowi kembali mengingatkan bahwa kepolisian berhak menindak tegas pelaku persekusi.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri untuk penegakan hukum, penindakan tegas, dan tidak boleh hal-hal seperti itu dibiarkan," kata Jokowi.

Ia pernah menegaskan, tantangan menjaga keberagaman di Indonesia cukup sulit, seperti tantangan dalam menjaga persatuan. Tantangan itu harus dihadapi bersama supaya negara terbebas dari konflik keberagaman.

"Tantangan untuk menjaga komunikasi, tantangan untuk menjaga toleransi antar-kelompok. Tantangan bagaimana menjaga kesatuan dan persatuan. Tantangan bagaimana menjaga kerukunan. Tantangan bagaimana menjaga persaudaraan dan ukhuwah kita, dan tantangan bagaimana bhinneka itu tetap ika," terangnya.

Ia pun pernah menekankan pentingnya merawat persatuan, persaudaraan dan kerukunan di antara sesama anak bangsa.

"Aset terbesar bangsa kita, Indonesia, adalah persatuan, kerukunan dan persaudaraan. Oleh sebab itu, kita harus tetap menjaga yang namanya ukhuwah Islamiyah, menjaga ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basariah kita," lanjut dia.

 

Seperti koin

Gerakan #2019GantiPresiden seperti koin dengan dua sisi berbeda. Pakar psikologi politik Universitas Indonesia (UI) Hamdi Moeloek mengatakan, kedudukan tagar #2019GantiPresiden di mata hukum Indonesia berada di ruang abu-abu.

Tidak ada argumentasi yang jelas apakah tagar itu dikategorikan sebagai upaya makar yang dilarang, atau kebebasan berekspresi.

Hamdi mengatakan, menurut Pakar hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, jika ada orang yang berteriak ganti presiden maka itu sama dengan ingin menurunkan presiden alias makar.

Padahal, presiden diangkat secara demokratis hingga selesai masa jabatannya tahun 2019.

"Oleh sebab itu, di tengah jalan tidak bisa diturunkan. Kalau diturunkan, namanya pemakzulan," ujar Hamdi ketika berbincang dengan Kompas.com, Selasa (28/8/2018).

Di sisi lain, ia pun mengutip pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshidiqqie yang menyebutkan bahwa tagar tersebut tidak melanggar apapun. Disebut makar pun tidak memenuhi unsur.

Sementara dari sisi psikologi politik, kata Hamdi, ada teori yang menggambarkan situasi itu sebagai mutual provocation. Kemudian provokasi semakin meningkat hingga menjadi mutual radicalization.

"Sebagian bilang ganti presiden, sebagian lainnya bilang kami enggak mau ganti, disertai unsur-unsur provokasi masing-masing," kata Hamdi.

 

Hati-hati dan tak terpancing

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian bagi seluruh pihak dengan menahan diri.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com