Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Diminta, Golkar Beri Bantuan Hukum kepada Bupati Bekasi

Kompas.com - 16/10/2018, 11:36 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar belum memberikan bantuan hukum kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bantuan hukum belum diberikan karena Ketua DPD Golkar Bekasi itu belum memintanya.

"Sejauh ini belum ada permintaan bantuan hukum ke Partai Golkar," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada Kompas.com, Selasa (16/10/2018).

Menurut Ace, saat ini Golkar sudah memberikan sanksi dengan menonaktifkan Neneng dari keanggotaan partai.

Baca juga: Mendagri Prihatin Bupati Bekasi Ditangkap KPK

Meski demikian, Golkar tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Neneng jika diminta.

Neneng tak langsung dipecat karena Golkar menjunjung asas praduga tak bersalah dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Pemecatan dari kader setelah terbukti," kata Ace.

KPK menangkap dan menetapkan Neneng sebagai tersangka, Senin (15/10/2018).

Neneng diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Golkar Nonaktifkan Bupati Bekasi dari Keanggotaan Partai

"Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada bupati dan kawan-kawan terkait izin Meikarta," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Hingga saat ini, menurut Syarif, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar melalui sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.

.

.

.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com