Bantuan hukum belum diberikan karena Ketua DPD Golkar Bekasi itu belum memintanya.
"Sejauh ini belum ada permintaan bantuan hukum ke Partai Golkar," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada Kompas.com, Selasa (16/10/2018).
Menurut Ace, saat ini Golkar sudah memberikan sanksi dengan menonaktifkan Neneng dari keanggotaan partai.
Meski demikian, Golkar tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Neneng jika diminta.
Neneng tak langsung dipecat karena Golkar menjunjung asas praduga tak bersalah dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pemecatan dari kader setelah terbukti," kata Ace.
KPK menangkap dan menetapkan Neneng sebagai tersangka, Senin (15/10/2018).
Neneng diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
"Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada bupati dan kawan-kawan terkait izin Meikarta," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Hingga saat ini, menurut Syarif, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar melalui sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.
.
.
.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/16/11363031/jika-diminta-golkar-beri-bantuan-hukum-kepada-bupati-bekasi