Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lemahnya Inspektorat dan Biaya Politik Mahal Dinilai Penyebab Korupsi 34 Kepala Daerah

Kompas.com - 07/10/2018, 10:38 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 34 kepala daerah.

Faktor utama yang dinilai menyebabkan korupsi kepala daerah adalah lemahnya pengawasan dan biaya politik yang terlalu mahal.

"Ini tentu merusak tujuan proses demokrasi lokal termasuk Pilkada serentak yang diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang lebih berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan hanya mengumpulkan kekayaan pribadi dan pembiayaan politik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Minggu (7/10/2018).

Baca juga: Selama 2018, KPK Tangkap 16 Kepala Daerah

Penerimaan uang sebagai fee proyek merupakan modus yang menonjol pada hampir semua kasus yang melibatkan kepala daerah.

Ada juga beberapa kasus yang menerima uang terkait perizinan, pengisian jabatan di daerah dan pengurusan anggaran otonomi khusus.

Masyarakat dirugikan berkali-kali ketika praktik suap kepala daerah terus terjadi. Korupsi dalam proses pengadaan berisiko mengurangi kualitas bangunan, jembatan, sekolah, peralatan kantor, rumah sakit dan lain-lain yang dibeli.

Pengawasan internal

Penguatan aparat pengawas internal secara struktural dinilai semakin mendesak. Bukan hanya agar aparatur pengawas memahami bagaimana celah dan bentuk penyimpangan yang terjadi, tetapi juga revitalisasi posisi pengawas internal yang selama ini tersandera di bawah kepala daerah.

Pemerintah diminta segera membuat regulasi baru mengenai struktur pengawas internal agar tidak dikendalikan oleh kepala daerah.

Salah satunya, rancangan undang-undang sistem pengawasan internal daerah.

"Sulit membayangkan inspektorat yang diangkat dan diberhentikan kepala daerah kemudian dapat melakukan pengawasan terhadap atasannya tersebut, apalagi hingga penjatuhan sanksi," kata Febri.

Inspektorat yang lebih independen diharapkan dapat memetakan siapa saja pemegang proyek yang berulang kali menjadi pemenang tender di daerah.

Kemudian melakukan kajian sejak awal proses penganggaran, pengadaan hingga memfasilitasi keluhan dari masyarakat tentang adanya penyimpangan di sektor tertentu.

Butuh perhatian lebih dari Presiden dan DPR untuk menyusun aturan setingkat UU ini.

Biaya politik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com