Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zumi Zola Bantah Perintahkan Bawahannya untuk Loyal, Royal, dan Total

Kompas.com - 06/09/2018, 17:15 WIB
Abba Gabrillin,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Terdakwa Zumi Zola membantah adanya permintaan kepada bawahannya untuk loyal, royal, dan total kepadanya. Gubernur nonaktif Jambi itu mengaku pengisian jabatan di bawahnya dilakukan sesuai prosedur.

Hal itu dikatakan Zumi saat menanggapi pernyataan para saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2018).

"Tidak ada perintah untuk royal, total, dan loyal," ujar Zumi kepada majelis hakim.

Dalam persidangan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Dody Irawan mengaku ditunjuk oleh Zumi Zola sebagai kepala dinas. Namun, sebelum dilantik sebagai kepala dinas, Dody mengaku diminta bersedia loyal, total dan royal terhadap Zumi.

Baca juga: Penjelasan Saksi soal Permintaan Loyal, Royal, dan Total untuk Zumi Zola

Permintaan itu disampaikan orang kepercayaan Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang.

Menurut Dody, Asrul sempat menjelaskan maksud permintaan itu. Pertama, Dody diminta hanya tunduk dan mentaati segala perintah Zumi selaku gubernur.

Kemudian, menurut Dody, royal berarti dia harus bersedia memenuhi semua kebutuhan Zumi Zola. Khususnya, saat sewaktu-waktu diminta memenuhi kebutuhan finansial Zumi.

Sementara, total memaksudkan Dody harus siap bekerja kapanpun diminta oleh Zumi. Termasuk saat diminta mendampingi Zumi saat kunjungan kerja pada siang dan malam hari.

Baca juga: Menurut Saksi, Ayah Zumi Zola Masih Punya Pengaruh di Pemprov Jambi

Namun, hal itu dibantah oleh Zumi. Menurut Zumi, peunjukkan Dody atas proses lelang.

Setelah proses lelang, menurut Zumi, terpilih tiga calon kepala dinas. Dia kemudian meminta orang kepercayaannya, Apif Firmansyah, untuk meminta catatan terkait rekam jejak ketiga calon.

"Ada salah satu calon yang ada catatan dari BPK. Saya lihat Beliau ini tidak ada catatan, maka saya pilih saudara Dody," kata Zumi.

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com