Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/09/2018, 20:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyebut partai politik harus bersikap tegas dalam polemik bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Busyro, partai seharusnya menarik mundur bacalegnya yang merupakan mantan napi korupsi.

"Parpol harus menarik (bacalegnya) atau menjaga sikapnya sesuai dengan pakta integritas," kata Busyro usai Diskusi Publik Pemilu Berintegritas di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

Busyro mengatakan, tidak akan ada bacaleg mantan napi korupsi yang maju ke pemilu 2019 jika parpol menarik bacalegnya, meskipun Bawaslu mengeluarkan putusan tersebut.

"Yang punya kewenangan otoritatif itu parpol, mau apalagi kalau parpol sudah menarik (bacalegnya)," ujar Busyro.

Baca juga: Dewan Pakar Minta DPP Golkar Dukung KPU Tak Loloskan Caleg Eks Koruptor

Dengan menarik bacaleg mantan napi koruptor, maka partai politik telah mewujudkan kepentingan bangsa untuk merawat demokrasi.

Selain itu, hal ini juga demi menjaga marwah partai politik itu sendiri sebagai lembaga demokrasi.

"Sekarang satu-satunya jalan tinggal otoritas dari parpol-parpol bersikap tegas. Itu paling bagus. Dengan demikian parpol akan mengalami proses peningkatan legitimasi," tuturnya.

Jika parpol tidak mau menarik bacalegnya, Busyro menyebut parpol tersebut akan dicatat dalam sejarah. Hal itu justru ke depannya akan membuat parpol sendiri menderita.

Dalam kondisi demikian, masyarakat hanya bisa berharap supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar menjalankan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Siap Jalankan Putusan MA soal Caleg Eks Koruptor

"Akhirnya kalau seperti itu, KPU kita harapkan konsisten dengan PKPU-nya. Artinya, ditegakkan PKPU itu," tegas Busyro.

Sebelumnya, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Senin (3/9/2018), setidaknya tercatat ada 15 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Baca juga: 15 Bakal Caleg Eks Koruptor Diloloskan Bawaslu, Wapres Tunggu MA

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu. KPU akan merevisi keputusan jika bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nantinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Siti Atikoh Pastikan Hadiri Debat Pilpres Pertama: Bagian dari 'Support' Mas Ganjar

Siti Atikoh Pastikan Hadiri Debat Pilpres Pertama: Bagian dari "Support" Mas Ganjar

Nasional
H-1 Debat Perdana Pilpres, Prabowo 'Ngantor' sebagai Menhan, Gibran Blusukan di Jakarta

H-1 Debat Perdana Pilpres, Prabowo "Ngantor" sebagai Menhan, Gibran Blusukan di Jakarta

Nasional
Saat Gibran Beri Buku ke Santri Usai Salat Isya di Ponpes Said Aqil Siradj

Saat Gibran Beri Buku ke Santri Usai Salat Isya di Ponpes Said Aqil Siradj

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Anies-Muhaimin di Jateng dan DIY Mulai Meningkat

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Anies-Muhaimin di Jateng dan DIY Mulai Meningkat

Nasional
ICW Minta KY Awasi Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham

ICW Minta KY Awasi Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham

Nasional
PDI-P Bakal Sowan Lagi ke Abuya Muhtadi Usai Ditemui TKN Prabowo-Gibran

PDI-P Bakal Sowan Lagi ke Abuya Muhtadi Usai Ditemui TKN Prabowo-Gibran

Nasional
Komnas HAM Klaim Sudah Pantau Kondisi Pengungsi Rohingya di Aceh

Komnas HAM Klaim Sudah Pantau Kondisi Pengungsi Rohingya di Aceh

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Jawa Tengah Satu-satunya Benteng Ganjar-Mahfud yang Belum Goyah

Survei Litbang "Kompas": Jawa Tengah Satu-satunya Benteng Ganjar-Mahfud yang Belum Goyah

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK Digelar Senin Ini

Sidang Perdana Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK Digelar Senin Ini

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: Prabowo-Gibran Kuasai Pulau Jawa, Bali, hingga Papua

Survei Litbang “Kompas”: Prabowo-Gibran Kuasai Pulau Jawa, Bali, hingga Papua

Nasional
Ketum Gelora Yakin Debat Capres-Cawapres Tak Berdampak Besar ke Elektabilitas

Ketum Gelora Yakin Debat Capres-Cawapres Tak Berdampak Besar ke Elektabilitas

Nasional
Kemenhan dan TKN Sebut Prabowo Pakai Helikopter TNI AU di Sumbar sebagai Menhan

Kemenhan dan TKN Sebut Prabowo Pakai Helikopter TNI AU di Sumbar sebagai Menhan

Nasional
Senin Ini, Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU

Senin Ini, Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Jelang Debat Capres-Cawapres, Anis Matta: Jangan Remehkan Gibran

Jelang Debat Capres-Cawapres, Anis Matta: Jangan Remehkan Gibran

Nasional
H-1 Debat Perdana, Ganjar Luncurkan Toko 'Merchandise' Kampanye dan Dialog Bareng Pengusaha

H-1 Debat Perdana, Ganjar Luncurkan Toko "Merchandise" Kampanye dan Dialog Bareng Pengusaha

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com