Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU dan Bawaslu Siap Jalankan Putusan MA soal Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 04/09/2018, 19:44 WIB
Ihsanuddin,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas (Bawaslu) siap menjalankan apapun putusan Mahkamah Agung terkait uji materi (judicial review) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi kasus korupsi maju sebagai calon legislatif.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan usai rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. Rapat tersebut memutuskan meminta Mahkamah Agung mempercepat proses uji materi PKPU 20/2018 yang digugat sejumlah caleg eks narapidana kasus korupsi.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, putusan MA memang bisa menjadi jalan tengah bagi KPU dan Bawaslu yang berbeda sikap soal caleg eks napi koruptor. Sejauh ini, KPU masih berpegang kepada PKPU 20/2018 yang memang melarang eks napi koruptor maju sebagai caleg.

Baca juga: Dewan Pakar Minta DPP Golkar Dukung KPU Tak Loloskan Caleg Eks Koruptor

Namun, jika MA mengoreksi PKPU tersebut karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang pemilu, maka KPU akan mengikutinya.

"Kalau dinyatakan tidak sesuai, ya KPU akan ikuti apa yang diatur dalam UU. Tergantung putusan MA seperti apa," kata Arief di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Abhan juga mengatakan bahwa pihaknya siap menjalankan apapun putusan MA. Bawaslu sebenarnya sudah meloloskan belasan caleg eks napi koruptor mengacu pada UU Pemilu Nomor 17 Tahun 2017.

Namun, Bawaslu siap mengoreksi keputusannya jika MA menyatakan PKPU tidak bertentangan dengan UU.

"Apapun putusan MA ya kita hormati," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Minta MA Percepat Putusan PKPU soal Caleg Eks Koruptor

MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018. Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.

Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.

Namun, MA menghentikan sementara proses uji materi tersebut lantaran UU Pemilu juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

MA tetap harus menunggu proses uji materi di MK selesai meskipun materi perkaranya tidak berkaitan dengan uji yang tengah berlangsung di MA.

Sebab, PKPU yang tengah digugat di MA merupakan turunan dari UU Pemilu.

Sebelum ada putusan MA, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com