JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golongan Karya Agung Laksono meminta Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Partai Golkar mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.
Hal itu disampaikan Agung usai memimpin rapat Dewan Pakar Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (4/8/2018).
“DPP Golkar konsisten tidak mencalonkan caleg korupsi dan mendukung KPU demi mewujudkan parlemen yang bersih dan wibawa,” ujar Agung.
Baca juga: Pemerintah Minta MA Percepat Putusan PKPU soal Caleg Eks Koruptor
Dewan Pakar Partai Golkar juga meminta DPP Partai Golkar untuk konsisten tidak memasukkan caleg yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi.
Mengenai kasus yang menjerat kader Golkar, Agung mengatakan, pihaknya meminta semua pihak menghormati proses penegakan hukum.
“Dalam pandangan Dewan Pakar, hal demikian itu merupakan kasus individu dan bukan kasus Partai Golkar sebagai institusi kelembagaan partai politik,” kata Agung.
Sebelumnya, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Baca juga: 15 Bakal Caleg Eks Koruptor Diloloskan Bawaslu, Wapres Tunggu MA
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).