Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Sebut RSPAD Siap Gelar Tes Kesehatan Capres-Cawapres

Kompas.com - 07/08/2018, 22:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum meninjau lokasi pemeriksaan kesehatan capres-cawapres di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Ditemani Kepala RSPAD Terawan Agus Putranto, Ketua KPU Arief Hidayat yang didampingi Komisioner KPU Ilham Saputra dan Pramono Ubaid berkeliling RSPAD. KPU ingin memastikan kesiapan tempat dan peralatan di rumah sakit tersebut.

Arief tampak meninjau ruang medical check up dan laboratorium.

Usai berkelliling, Arief menilai RSPAD telah siap menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan capres-cawapres. Kesiapan itu dilihat dari kelengkapan alat dan gedung.

Baca juga: KPU: Pendaftaran Capres-Cawapres Diperpanjang Jika Hanya Ada 1 Paslon

"Kesiapan alat, kelengkapan, menurut saya sangat memadai termasuk gedungnya," kata Arief di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).

Tak kalah penting, menurut Arief, yaitu persiapan sumber daya manusia. Arief memastikan, perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang telah ditunjuk mengaku siap untuk melaksanakan amanah memeriksa kesehatan capres dan cawapres.

"Jadi (dokter IDI yang ditunjuk) dari berbagai macam disiplin ilmu, mulai dari mata, telinga, hidung," jelas Arief.

Bahkan, Arief menilai, persiapan pemeriksaan kesehatan capres cawapres pada pemilu kali ini akan lebih detail dibandingkan periode sebelumnya.

Hal ini lantaran adanya teknologi terbarukan yang digunakan dalam pemeriksaan.

Baca juga: Partai Hanura Siap Mediasi dengan KPU Terkait Berkas Bacaleg

Arief berpesan kepada tim pemeriksa kesehatan capres dan cawapres agar terus siaga. Sebab, capres dan cawapres bisa datang kapan saja tanpa pemberitahuan lebih dulu.

"Saya meminta kepada tim maupun peralatan ini disiapkan setiap saat. Karena bakal capres-cawapres ini kan bisa daftar setiap saat dan kita tidak bisa perkirakan," tutur Arief.

Aturan mengenai pemeriksaan kesehatan capres-cawapres tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 

Nantinya, capres dan cawapres diwajibkan melakukan pemeriksaan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika satu hari setelah mendaftar di KPU.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum berharap bakal Capres dan Cawapres tidak menunggu hari terakhir pendaftaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com