Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis Mantan Anggota Konsorsium E-KTP

Kompas.com - 06/08/2018, 16:08 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan hakim untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Begitu juga dengan Anang dan penasihat hukumnya.

"Vonis pidana penjara sudah lebih dari dua pertiga tuntutan jaksa," ujar Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Senin (6/8/2018).

Menurut jaksa, putusan hakim telah mengabulkan hampir sebagian besar tuntutan jaksa.

Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan sikap kooperatif Anang yang telah menyerahkan uang Rp 18 miliar kepada negara. Anang juga bersedia melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp 20,7 miliar.

Baca juga: Pengusaha Proyek e-KTP Anang Sugiana Ajukan "Justice Collaborator"

Sementara itu, pengacara Anang juga menyatakan menerima putusan hakim. Anang mengakui kesalahannya dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Anang dan pengacaranya menilai, lamanya vonis penjara serta jumlah uang pengganti kerugian negara dirasa sudah memenuhi rasa keadilan.

Sebelumnya, Anang Sugiana divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Anang terbukti telah ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP.

Selain itu, Anang Sugiana dianggap memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Kasus Korupsi E-KTP, Mantan Dirut PT Quadra Solutions Divonis 6 Tahun

Anang terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Salah satunya kepada Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu, Setya Novanto.

Selain itu, Anang terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Selanjutnya, dia ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang.

Tujuannya, agar Konsorsium dimenangkan oleh panitia lelang. Dalam proyek ini, PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar.

Kompas TV Dalam surat dakwaan jaksa, Anang Sugiana berperan memberi uang kepada Setya Novanto sebesar 3, 5 juta dollar Amerika Serikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com