Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Proyek e-KTP Anang Sugiana Ajukan "Justice Collaborator"

Kompas.com - 31/01/2018, 13:07 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP.

Justice collaborator merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Anang telah mengajukan diri menjadi justice collaborator pada pertengahan Januari 2018. Pengajuan tersebut merupakan hak tersangka.

"Sekitar pertengahan Januari kemarin penyidik menerima surat permohonan tersangka ASS sebagai JC," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2018).

(Baca juga : Setya Novanto Ajukan Diri Menjadi Justice Collaborator Kasus e-KTP)

KPK memandang langkah Anang sebagai sesuatu yang positif dengan catatan, pengajuan tersebut tidak dilakukan setengah hati.

Jika tidak memenuhi seluruh persyaratan tentu JC tidak dapat dikabulkan.

"Jadi jika pihak ASS serius mengajukan JC, tentu ia harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain. KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi ASS akan dicatat," ujar Febri.

Jika tidak serius, kata Febri, Jaksa KPK akan mempertimbangkan tuntutan maksimal sesuai perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.

(Baca juga : Novanto Terus Berkelit, KPK Sulit Kabulkan Permohonan Justice Collaborator)

Mengingat, lanjut Febri, kasus e-KTP ini merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dan juga memiliki efek yang sangat luas terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia.

Dalam kasus ini, ancaman hukuman untuk Anang bisa hingga seumur hidup dan maksimal 20 tahun.

Jika JC dikabulkan, lanjut Febri, tuntutan untuk Anang bisa lebih rendah. Majelis hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan.

"Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi) dan lain-lain," ujar Febri.

(Baca juga : Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator, Ketua KPK Sebut Percuma jika Tak Konsisten)

Pasal 34 A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengatur secara tegas bahwa remisi untuk pelaku korupsi, terorisme, narkotika dan kejahatan lainnya, hanya akan diberikan jika memenuhi syarat tambahan.

Salah satu syarat tambahan itu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Fasilitas lain yang didapatkan seorang JC, tambah Febri, dalam kasus korupsi adalah pembebasan bersyarat jika sudah menjalankan dua pertiga masa pidana.

Kompas TV Setnov akan membuat daftar nama anggota DPR yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi E-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com