Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus e-KTP Anang Sugiana Segera Diadili

Kompas.com - 07/03/2018, 20:59 WIB
Robertus Belarminus,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Anang Sugiana Sudiharjo. Ini artinya mantan Dirut PT Quadra Solution itu akan segera diadili.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelimpahan tahap dua itu dilakukan hari ini dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti dari tahap penyidikan ke penuntutan.

"Hari ini telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ASS dari penyidik kepada Penuntut Umum atau tahap 2," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Seperti terhadap para tersangka terdahulu, lanjut Febri, sidang terhadap Anang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga : Diperiksa Terkait e-KTP, Chairuman Harahap Mengaku Tak Kenal Anang Sugiana

Untuk keterlibatan Anang, Febri mengatakan pihaknya telah memeriksa 60 orang saksi. Para saksi tersebut antara lain, pengacara, pegawai money changer BOSS, karyawan PT. Softorb Technology Indonesia, mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera, anggota dan mantan anggota DPR RI, Direktur PT. Erakomp Infonusa, pemilik PT. Adireksa Buana Sakti, Direktur PT. Gunsa Valas Utama, Staff Keuangan PT Quadra Solution dan swasta lainnya.

KPK telah memeriksa Anang sebagai tersangka sekurangnya 4 kali pada tanggal 6 Oktober, 20 Oktober 2017 dan 3 Januari, 21 Januari 2018.

Baca juga : Pengusaha Proyek e-KTP Anang Sugiana Ajukan Justice Collaborator

Anang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebutkan, perusahaan Anang tergabung dalam konsorsium yang memenangkan proyek e-KTP tersebut.

"PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek itu," sebut Syarif dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Kompas TV Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto kembali menjalani persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com