Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Buka Data Caleg Setelah Pengumuman Daftar Calon Sementara

Kompas.com - 31/07/2018, 18:35 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses verifikasi atas calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan napi korupsi, kasus narkoba, dan kasus pelecehan seksual pada anak. Berkas calon yang terindikasi mantan napi akan dikembalikan oleh KPU kepada parpol untuk diperbaiki.

Hari ini, pukul 00.00 WIB, merupakan batas akhir pengumpulan perbaikan oleh parpol. Setelah itu, KPU akan menyusun dan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) kepada publik, pada 8-12 Agustus 2018.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya akan membuka data tersebut setelah pengumuman DCS. Begitu pula dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang juga akan dibuka.

Baru pada saat itulah, masyarakat memiliki akses sehingga dapat memberi masukan terkait keterlibatan caleg dengan ketiga kasus pidana tersebut. Rentang waktu yang diberikan untuk pemberian masukan pada 12-21 Agustus 2018.

"Nanti di DCS ada masukan-masukan dari masyarakat dan (jika) bisa kita tindak dengan surat putusan, ya bisa kita coret lagi (nama calon itu)," kata Ilham saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (31/7/2018).

Baca jugaKPU Diminta Lebih Transparan Terkait Proses Verifikasi Caleg

Selanjutnya, jika ada masukan atau tanggapan, KPU akan mengklarifikasi dengan parpol pada 22-28 Agustus 2018. Kemudian, parpol akan menjawabnya di 29-31 Agustus 2018.

Sebelumnya, KPU mengatakan memang mengharapkan masukan dari masyarakat. Banyaknya caleg serta belum tersedianya sistem untuk menyisir hal tersebut membuat proses verifikasi rentan "kecolongan".

KPU sebenarnya telah meminta daftar nama-nama napi ketiga kasus kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, sampai saat ini belum ada balasan dari kedua lembaga tersebut.

Oleh sebab itu, KPU menggunakan salah satu syarat pendaftaran caleg untuk melakukan verifikasi, yaitu surat keterangan tidak pernah dihukum bagi caleg yang dikeluarkan pengadilan. Mereka mengecek satu per satu surat yang dikumpulkan.

Baca jugaPengurus Parpol Dinilai Akan Sulit Akali KPU untuk Jadi Anggota DPD

Larangan terkait eks napi korupsi, kasus narkoba, dan kasus pelecehan seksual pada anak untuk maju sebagai caleg, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, pelarangan juga diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Kompas TV KPU masih meneliti keabsahan dokumen pendaftaran bakal calon legislatif salah satunya untuk melihat latar belakang setiap bacaleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com