Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Lebih Transparan Terkait Proses Verifikasi Caleg

Kompas.com - 30/07/2018, 17:10 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komite Pemilih (TePi) Indonesia Jeirry Sumampow mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lebih transparan dalam proses seleksi dan verifikasi calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2019.

"Kami sebut KPU minim memfasilitasi publik berpartisipasi dalam setiap tahapan," ujar Jeirry dalam acara diskusi bertajuk "Menyambut Partai Tanpa Koruptor: Jangan Kendor!", di D' Hotel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018).

Menurut Jeirry, proses verifikasi rentan terhadap penyimpangan. Termasuk, terkait penerapan ketentuan yang menyebutkan eks narapidana korupsi tidak boleh maju sebagai caleg. 

Ini, kata dia, membutuhkan pengawasan publik agar tak ada eks narapidana kasus korupsi yang lolos jadi caleg. 

Baca juga: INFOGRAFIK: 17 Bakal Caleg di 11 Kota Eks Koruptor

Ketentuan terkait larangan eks koruptor untuk nyaleg tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Data sementara terkait jumlah caleg yang merupakan mantan napi korupsi hanya dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jeirry menyebut, KPU menutup diri sehingga yang memiliki akses terhadap data tersebut hanyalah penyelenggara.

"Untung saja ada Bawaslu yang diberi data oleh KPU sehingga bisa mendeteksi calon-calon dalam daftar, yang merupakan mantan napi korupsi," jelas Jeirry.

"Untung saja, meskipun belum cukup lengkap. Kalau Anda lihat data yang beredar hanya DPRD di tingkat provinsi, kabupaten. Apakah yang nasional tidak ada (caleg eks napi koruptor)? Saya tidak yakin," tambahnya.

Ia juga mengingatkan terkait eks narapidana kasus narkoba dan pelecehan seksual pada anak. Mereka juga dilarang nyaleg.

"Bagaimana meneliti ini kalo datanya tak bisa diakses. Kita berkali-kali minta KPU buka data ini agar masyarakat bisa terlibat dalam pengawasan dan kontrol pada tahap ini," ujarnya.

KPU sebenarnya memberikan waktu bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait para caleg. Namun, hal itu baru dapat dilakukan setelah penetapan daftar calon sementara (DCS) oleh KPU.

Baca juga: Terbanyak Ajukan Caleg Eks Napi Korupsi, Gerindra Minta Rakyat Tak Ragu

Menurut Jeirry, rentang waktu yang diberikan KPU untuk masyarakat yang hendak memberikan masukan terlalu singkat.

Penyusunan dan penetapan DCS akan dilaksanakan pada 8-12 Agustus 2018. Kemudian, KPU memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS pada 12-21 Agustus 2018.

Jika ada masukan atau tanggapan, KPU akan mengklarifikasi dengan parpol pada 22-28 Agustus 2018. Pada akhirnya, parpol akan menjawabnya di 29-31 Agustus 2018.

Kompas TV KPU mengembalikan 5 berkas Bacaleg alasannya karena mereka merupakan mantan narapidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com