Kurang bukti
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto tetap berharap kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dapat diselesaikan oleh pemerintah saat ini.
Namun, Wiranto mengakui bahwa sulit untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu karena kurangnya bukti-bukti yang valid untuk diselesaikan di pengadilan.
"Dalam penyelidikan enggak pernah berhasil untuk mendapatkan bukti-bukti, siapa yang bertanggung jawab, siapa yang berbuat, korban-korbannya bagaimana, karena sudah terlalu lama," ujar Wiranto saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
"Tapi dianggap utang, padahal pemerintahan sekarang enggak berhutang. Sebenarnya itu utang pemerintahan yang dulu, diwariskan," kata Wiranto.
Baca: Wiranto Minta Penolak DKN Cari Solusi Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu
Saat ini, menurut dia, pemerintah berusaha mencari penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu di luar pengadilan. DKN pun diharapkan menjadi solusi.
Wiranto juga menanggapi sejumlah kelompok yang menentang rencana pembentukan DKN. Ia berharap ada solusi yang dihasilkan kelompok penentang pembentukan DKN. Dengan demikian, kasus pelanggaran HAM di masa lalu tidak lagi menjadi belenggu bangsa Indonesia di masa depan.
"Apakah itu akan membelenggu kita sebagai bangsa selamanya? Kita butuh jalan keluar," ujar mantan Panglima ABRI itu.
Pendekatan budaya
Menurut Wiranto, DKN digagas pemerintah untuk menyelesaikan konlik sosial yang dilakukan sesuai dengan pendekatan kebudayaan tradisional Indonesia.
Adapun yang dimaksud kebudayaan tradisional Indonesia yaitu mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
"Masih banyak masalah konflik sosial yang bisa diselesaikan lewat musyarawah mufakat. Nah, lewat apa? Apanya itu harus dijawab, lewat satu lembaga yang dinamakan Dewan Kerukunan Nasional (DKN)," ujar Wiranto.
"Dewan itu bagian dari kultur Indonesia sendiri, bukan baru, kita hidupkan lagi," kata dia.
Baca: Wiranto Sebut DKN Akan Bekerja Sesuai Budaya Indonesia, Bukan Pengadilan
Menurut Wiranto, Indonesia memiliki budaya untuk menyelesaikan konflik di luar jalur pengadilan.
Bahkan, dia menilai bahwa cara penyelesaian konflik seperti itu sudah diwariskan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
"Kita punya budaya untuk selesaikan (konflik) lewat langkah-langkah dan pemikiran tindakan musyawarah mufakat, bukan lewat pengadilan. Dan itu (musyawarah mufakat) bagian dari kehidupan bangsa Indonesia dari waktu ke waktu, warisan nenek moyang kita," tutur mantan Panglima ABRI tersebut.