Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Nilai Pemerintah Tak Konsisten soal Tujuan DKN

Kompas.com - 19/07/2018, 17:45 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam langkah pemerintah, dalam hal ini Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto, tentang pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN).

Koordinator Kontras Yati Andriyani menyatakan, ada sejumlah kejanggalan terkait DKN. Menurut Yati pun, pemerintah masih tidak konsisten terkait tujuan DKN.

"Pemerintah masih terkesan inkonsisten perihal tujuan DKN," kata Yati dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Baca juga: Keluarga Korban Pelanggaran HAM Sebut DKN Cacat Moral

Yati menjelaskan, pada saat DKN pertama kali digagas oleh Wiranto pada tahun 2016, ia menjelaskan tujuan DKN adalah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Penyelesaian dilakukan dengan mekanisme non-yudisial.

Akan tetapi, kemudian Wiranto mengubah tujuan DKN untuk menyelesaikan konflik di masyarakat. Tujuan ini berarti DKN tak lagi fokus dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"DKN ini menurutnya (Wiranto) juga dapat menggantikan keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 11 Desember 2006," ujar Yati.

Baca juga: Jaksa Agung: Dewan Kerukunan Nasional Masih Dibahas

Selain itu, Yati juga memandang pembentukan DKN banyak mengandung penyelewengan. Ia memberi contoh antara lain maladministrasi wewenang, tidak dilibatkannya pihak yang memiliki dampak yang besar atas kebijakan DKN, hingga wacana DKN bersifat inkonstitusional.

Tidak hanya itu, Yati juga menyoroti tujuan pembentukan DKN untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan cara musyawarah mufakat.

Alasannya, proses penyelesaian di peradilan akan menyebabkan konflik dan tak sesuai budaya Indonesia.

"Ini merupakan strategi Wiranto menghidupkan budaya Orde Baru yang imun alias kebal terhadap pertanggung jawaban hukum atas tindak kejahatan," sebut Yati.

Kompas TV Peserta aksi yang rutin berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta bertemu Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com