JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo mempertanyakan sejumlah pihak yang menolak pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN).
DKN sedianya digagas pemerintah melalui Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, untuk mengatasi konflik yang terjadi di masyarakat, termasuk penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu.
"Itu kami perlu pertanyakan lagi, apakah betul mewakili seluruh keluarga dari yang dikatakan korban pelanggaran berat HAM masa lalu? Kami perlu klarifikasi dulu," ujar Prasetyo saat ditemui di TMP Kalibata, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Sebelumnya, sejumlah aktivis HAM serta korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di masa lalu menolak pembentukan DKN.
Sebab, menurut mereka, pembentukan DKN akan menyebabkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu akan ditempuh melalui jalur non yudisial, alias di luar pengadilan.
Baca: Keluarga Korban Pelanggaran HAM Sebut DKN Cacat Moral
Namun, Prasetyo menuturkan, secara prinsipnya pemerintah ingin menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu secara tuntas dan terang benderang.
Menurut dia, penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bisa melalui jalur yudisial (pengadilan) dan bisa juga melalui pendekatan non yudisial, tergantung kepada kasus yang dihadapi.
"Bisa yudisial (pengadilan), tapi juga dibenarkan undang-undang untuk pendekatan non-yudisial, melalui rekonsiliasi dan sebagainya. Semuanya tentu perlu kajian yang mendalam dan kita belum lihat realitas yang ada," ujar Prasetyo.