JAKARTA, KOMPAS.com - Maria Catarina Sumarsih, salah satu keluarga korban Tragedi Semanggi I dan Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melakukan penyidikan atas kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Sumarsih menyatakan bahwa keluarga korban dan korban pelanggaran HAM berat meminta penyidikan harus dilakukan sesegera mungkin.
"Kejaksaan Agung harus memberikan kepastian hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM. Jangan digantung," kata Sumarsih di Kantor Kontras, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Sumarsih memandang, hingga saat ini tidak ada perkembangan atas penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca juga: Konflik dan Pelanggaran HAM, Catatan Kelam 20 Tahun Reformasi
Bahkan, untuk kasus Semanggi I dan Semanggi II, ia merasa Jaksa Agung menghindar atas kewajibannya menindaklanjuti penyidikan kasus.
"Misalnya berkas penyidikan Komnas HAM untuk kasus Semanggi I dan II dinyatakan hilang," ujar Sumarsih.
Sumarsih meminta agar Kejagung melakukan penyidikan terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu pada tahun ini.
Apabila tahun ini Jaksa Agung tidak melakukannya, maka ia memandang Presiden Joko Widodo perlu mengganti Jaksa Agung.
Baca juga: Wiranto: Kalau Kasus Pelanggaran HAM Bisa Diselesaikan Hari Ini, Kami Selesaikan...
Sumarsih merupakan ibunda dari Benardinus Realino Norma Irawan atau Wawan. Sang putra merupakan mahasiswa Universitas Katolik Atma Jaya yang tewas ditembak pada Tragedi Semanggi pada 1998 silam.
Sejak tewasnya Wawan, Sumarsih terus menyuarakan keadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Salah satunya dilakukan melalui aksi Kamisan, yakni berdiri selama 1 jam di depan Istana Presiden setiap hari Kamis sambil menyuarakan keadilan.