JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menggelar rapat koordinasi terkait tindak lanjut kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu.
Usai rapat, ia mengatakan bahwa pemerintah ingin menunjukan bahwa kasus dugaan pelanggaran HAM tetap mendapatkan perhatian untuk sesegera mungkin diselesaikan.
"Jangan sampai ada anggapan ini didiamkan, dipetieskan, enggak ada, kami rapat terus," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Baca juga: Wiranto: Kalau Kasus Pelanggaran HAM Bisa Diselesaikan Hari Ini, Kami Selesaikan...
"Kami ingin menyelesaikan segera, tapi kan ada batasan-batasan UUD dan hukum yang harus dilalui," sambung mantan Panglima ABRI tersebut.
Pemerintah, kata dia, ingin kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu segera diselesaikan.
Namun, kata dia, tidak semua hal itu bisa dipenuhi sesuai keinginan. Sebab, ada proses yang perlu dilalui untuk menyelesaikan kasus HAM.
Baca juga: Cerita Wiranto Tangani Kemelut Konflik Ambon 19 Tahun Silam
Proses itu, ujarnya, harus mengikuti aturan atau perundang-undangan yang berlaku. Tak bisa aturan atau ketentuan undang-undang itu ditabrak.
"Kembali tadi intinya kami ingin supaya, kita jujur kepada bangsa ini, jujur kepada seluruh masyarakat bahwa kita harus menyelesaikan dengan cara-cara yang benar dan adil, yang penting itu," kata dia.
"Jangan sampai juga dalam penyelesaian ini justru menimbulkan masalah baru, jangan sampai, karena bangsa ini menatap ke depan bukan ke belakang," sambung mantan Panglima ABRI itu.
Baca juga: Jaksa Agung Minta Penuntasan Kasus HAM Tak Dikaitkan Janji Jokowi
Sebelumnya, Kemenko Polhukam mengumpulkan sejumlah instansi untuk menggelar rapat bersama terkait penyelesaIan kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu.
Instansi tersebut diantaranya Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Staf Presiden, hingga Sekretaris Kabinet.