JAKARTA, KOMPAS.com-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/7/2018).
"JPU berencana akan menghadirkan 2 orang saksi, yaitu Boediono dan Todung Mulya Lubis," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/7/2018).
Dua orang yang akan bersaksi adalah Wakil Presiden kesebelas Boediono. Namun, dalam kasus ini Boediono akan bersaksi sebagai mantan Menteri Keuangan. Boediono juga selaku mantan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Sementara itu, saksi lainnya adalah advokat senior Todung Mulya Lubis. Todung pernah menjadi salah satu tim hukum di BPPN dan KKSK yang ikut menangani sejumlah obligor yang menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Baca juga: KPK Pelajari Kesaksian Kwik Kian Gie soal Peran Megawati dalam SKL BLBI
Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Keuntungan yang diperoleh Sjamsul dinilai sebagai kerugian negara.
Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan misrepresentasi dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.