JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), Rizal Ramli dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/7/2018). Rizal rencananya menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Rizal mendapat giliran kedua bersaksi. Pada sesi pertama, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dulu memeriksa mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kwik Kian Gie.
Sesi kedua dimulai sekitar pukul 15.30 WIB. Rizal yang mengenakan kemeja biru lengan panjang dan dasi dengan warna senada langsung menghampiri meja majelis hakim. Rizal sempat berjabat tangan dan meminta berfoto dengan anggota majelis hakim.
Baca juga: Rapat Pertama soal Pemberian SKL BLBI Dilakukan di Rumah Pribadi Megawati
Ketua majelis hakim Yanto kemudian menskors persidangan untuk memberikan waktu bagi Rizal untuk berfoto. Namun, tak cuma hakim, Rizal juga mendatangi meja jaksa penuntut dan meja terdakwa.
Selain berjabat tangan, Rizal mengajak jaksa, terdakwa dan pengacara untuk berfoto. Sebelum hakim mengetuk palu tanda mulai persidangan, Rizal dan dua saksi lainnya sempat berbalik ke arah pengunjung sidang dan meladeni permintaan foto oleh awak media.
Dalam persidangan ini, Rizal juga akan memberikan keterangan sebagai mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).