Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Minta Siaran Langsung dalam Ruang Sidang Dibatasi

Kompas.com - 06/07/2018, 23:03 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah meminta lembaga-lembaga penyiaran dan media untuk tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan, khususnya terkait kasus kejahatan narkoba dan terorisme.

Menurut Abdullah, pemberitaan dan penyiaran proses persidangan perlu diatur lebih jelas dan tegas. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Diberitakan itu tidak masalah, tetapi tidak perlu di close up karena di KUHAP sendiri nama saja harus inisial apalagi ditulis lengkap membahayakan semuanya,” ujar Abdullah di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Abdullah mengatakan, prosedur pengambilan gambar di persidangan harus melalui izin dari ketua majelis hakim.

Baca juga: AJI Protes Larangan Siaran Langsung Sidang Korupsi E-KTP

“Perlu izin karena izin akan diberikan arahan oleh ketua majelis silahkan mengambil gambar sebelum sidang dimulai, selanjutanya saat persidangan tidak boleh karena sakral,” kata dia.

Menurut Abdullah, apabilaapabila ers disorot secara berlebihan akan mempengaruhi keterangan saksi yang dihadirkan.

“Saksi menerangkan apa yang dilihat, dialami sendiri sedangkan saksi-saksi yang belum diperiksa tidak boleh mendengar saksi yang sudah diperiksa. Tujuannya supaya keterangannya dialami sendiri,” kata dia.

“Saksi-saksi yang disiarkan live akan mendapatkan informasi sempurna, sehingga keterangan yang disampaikan di persidangan tidak original lagi,” lanjut Abdullah.

Peraturan penyiaran, kata Abdullah, penting seperti saat persidangan kasus narkoba.

“Narkoba misalnya ini kan jaringan bahaya, jadi mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya,” kata dia.

Pemberitaan Kasus Terorisme

Di sisi lain, Abdullah juga menyoroti pemberitaan kasus terorisme yang begitu masif di lembaga penyiaran. Abdullah mengatakan, ada kode etik tersendiri dalam melakukan penyiaran dalam persidangan.

"Belum lagi kalau (kasus) terorisme, hakim, jaksanya di close up, saksi-saksi kalau mereka pulang namanya ini jaringan apa bisa menjamin keselamatan, terus nanti yang memberikan keterangan daripada saya memberikan keterangan takut lebih baik nggak mau,” tutur Abdullah.

Lebih lanjut, Abdullah menuturkan perlu diatur untuk mencegah adanya penyebaran paham-paham radikalisme ke masyarakat yang menonton siaran tersebut.

“Bahaya bagi keluarga kerabat, anak-anak terdakwa yang tidak tau ikut dihukum masyarakat hanya karena menyebutkan anaknya si A (pelaku teroris),” kata dia.

“Sehingga secara psikologis berpengaru kepada kejiwaan tersebut. Tidak berdosa tapi dipaksa menanggung dosa orang tua,”Abdullah menambahkan.

Kompas TV Ledakan bom terjadi di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com