JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto dari lima tahun menjadi sembilan tahun penjara.
Putusan Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini membah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 7 Maret 2024.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” demikian amar putusan banding yang dikutip Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Dadan Tri Mengaku Diminta 6 Juta Dollar AS agar Tak Jadi Tersangka, KPK Merespons
Putusan ini diadili oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Teguh Harianto dengan Hakim Brhotma Maya Marbun dan Hakim Gatut Sulistyo pada Rabu, 12 Juni 2024.
Dalam perkara ini, Dadan Tri dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka untuk diberikan kepada eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan guna mengkondisikan perkara KSP Intidana yang bergulir di MA.
Dadan Tri Yudianto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Dadan Tri juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, Dadan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 7,9 miliar subsider tiga tahun penjara.
Baca juga: Istri Dadan Tri Histeris Usai Suaminya Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara
Berdasarkan fakta persidangan, Dadan Tri kenal dengan Hasbi Hasan melalui istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022. Usai berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi.
Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.
Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.
Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.
Baca juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Nota Pembelaan Dadan Tri Yudianto
Kemudian, Dadan Tri mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan?Heryanto Tanaka.
Terkait hal ini, Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2022 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.