Kata Pemohon
Para pemohon menyambut baik putusan MK ini. Salah satu pemohon dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Irman Putra Sidin, mengaku bersyukur atas dikabulkannya permohonan tersebut.
"MK mengeluarkan keputusan bersejarah yang mengabulkan permohonan kami selama ini mengenai polemik uji UU MD3," ungkap Irman usai sidang putusan.
Ia mengungkapkan, putusan MK tersebut merupakan momentum kebebasan warga negara untuk kembali memiliki DPR sebagai institusi perwakilan rakyat.
Baca juga: UU MD3, Menggenggam Kekuasaan ala Orde Baru
"Tidak ada lagi kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mempidanakan atau menggugat atau langkah lainnya terhadap warga masyarakat atau badan hukum," ujar Irman.
Pemohon lainnya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menyambut baik putusan MK ini. PSI berharap seluruh anggota DPR, termasuk yang terpilih nanti di Pemilu Legislatif 2019 bisa menghormati dan menaati putusan MK ini.
"Ini adalah simbol kemenangan rakyat dalam menjaga kualitas demokrasi dan melawan segala bentuk abuse of power dari lembaga legislatif,” ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni.
Kata DPR
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan putusan MK tersebut. Ia menilai, MK masih menganggap UUD 1945 lebih berat kepada eksekutif dibandingkan legislatif.
Padahal sejak amandemen ke-4, Fahri menilai konstitusi sudah berpindah dari semula memihak pada kekuatan Presiden kepada prinsip check and balances.
"Kita Sudah meninggalkan rezim eksekutif kuat menuju keseimbangan kekuatan antara cabang-cabang kekuasaan," kata Fahri.
Oleh karena itu lah, kata dia, UU MD3 dirancang untuk memberi kekuatan pengawasan kepada legislatif dengan segala konsekuensinya, seperti hak memanggil secara paksa apabila panggilan tidak dipenuhi.
Baca juga: Umpatan Politisi PDI-P Arteria Dahlan dan Ironi Pengesahan UU MD3..
"Sekarang terbayang bagaimana kalau orang enggak mau datang diperiksa DPR? Apa instrumen yang akan dipakai untuk mengawasi negara? Fungsi pengawasan menjadi lemah," ujar Fahri.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad juga menyayangkan putusan MK. Harusnya, kata dia, pertimbangan MKD diperlukan bagi setiap anggota DPR yang hendak diperiksa penegak hukum.
"Itu perlu untuk menghindari kriminalisasi anggota dewan. Ini kan jabatan politis, anggota dewan juga kadang-kadang dikriminalisasi. Laporan ini itu tetapi kadang-kadang tidak benar," kata Dasco.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.