Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kuasa DPR yang Akhirnya Dibatalkan MK...

Kompas.com - 29/06/2018, 10:24 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Kompas TV Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meminta penjelasan mengenai undang-undang MD3 yang telah disahkan oleh DPR.

Kata Pemohon

Para pemohon menyambut baik putusan MK ini. Salah satu pemohon dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Irman Putra Sidin, mengaku bersyukur atas dikabulkannya permohonan tersebut.

"MK mengeluarkan keputusan bersejarah yang mengabulkan permohonan kami selama ini mengenai polemik uji UU MD3," ungkap Irman usai sidang putusan.

Ia mengungkapkan, putusan MK tersebut merupakan momentum kebebasan warga negara untuk kembali memiliki DPR sebagai institusi perwakilan rakyat.

Baca juga: UU MD3, Menggenggam Kekuasaan ala Orde Baru

"Tidak ada lagi kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mempidanakan atau menggugat atau langkah lainnya terhadap warga masyarakat atau badan hukum," ujar Irman.

Pemohon lainnya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menyambut baik putusan MK ini. PSI berharap seluruh anggota DPR, termasuk yang terpilih nanti di Pemilu Legislatif 2019 bisa menghormati dan menaati putusan MK ini.

"Ini adalah simbol kemenangan rakyat dalam menjaga kualitas demokrasi dan melawan segala bentuk abuse of power dari lembaga legislatif,” ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni.

Kata DPR

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan putusan MK tersebut. Ia menilai, MK masih menganggap UUD 1945 lebih berat kepada eksekutif dibandingkan legislatif.

Padahal sejak amandemen ke-4, Fahri menilai konstitusi sudah berpindah dari semula memihak pada kekuatan Presiden kepada prinsip check and balances.

"Kita Sudah meninggalkan rezim eksekutif kuat menuju keseimbangan kekuatan antara cabang-cabang kekuasaan," kata Fahri.

Oleh karena itu lah, kata dia, UU MD3 dirancang untuk memberi kekuatan pengawasan kepada legislatif dengan segala konsekuensinya, seperti hak memanggil secara paksa apabila panggilan tidak dipenuhi.

Baca juga: Umpatan Politisi PDI-P Arteria Dahlan dan Ironi Pengesahan UU MD3..

"Sekarang terbayang bagaimana kalau orang enggak mau datang diperiksa DPR? Apa instrumen yang akan dipakai untuk mengawasi negara? Fungsi pengawasan menjadi lemah," ujar Fahri.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad juga menyayangkan putusan MK. Harusnya, kata dia, pertimbangan MKD diperlukan bagi setiap anggota DPR yang hendak diperiksa penegak hukum.

"Itu perlu untuk menghindari kriminalisasi anggota dewan. Ini kan jabatan politis, anggota dewan juga kadang-kadang dikriminalisasi. Laporan ini itu tetapi kadang-kadang tidak benar," kata Dasco.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com