Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kosgoro 1957 Berharap Fraksi Golkar Dorong Amandemen UU MD3

Kompas.com - 27/03/2018, 23:32 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Agung Laksono mendorong agar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar melalui fraksinya di parlemen bisa memprakarsai amandemen Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.

Sebab, adanya polemik terkait keberadaan sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3 dinilai Kosgoro 1957 memerlukan penyelesaian secara bijak.

"Kosgoro 1957 menghormati sikap apak Presiden Joko Widodo yang tidak menandatangani undang-undang tersebut," ujar Agung dalam keterangan resminya, Selasa (27/3/2018).

"Bagi Kosgoro 1957 hal ini menunjukkan bahwa Presiden telah mendengarkan masukan publik untuk menyelamatkan kehidupan politik yang demokratis dan mendengarkan suara rakyat," ujar Agung.

Mantan Ketua DPR ini memandang bahwa UU MD3 lahir dari proses politik antara pemerintah (Jokowi) dengan DPR yang sejak awal telah mengundang kontroversi. Ini disebabkan beberapa pasalnya dianggap bertentangan dengan nurani publik.

"Kosgoro 1957 berpendapat bahwa ke depan seluruh proses perumusan undang-undang oleh DPR harus sungguh-sungguh mendengarkan masukan dari rakyat," kata Agung.

(Baca juga: Kontroversi UU MD3 dan Upaya Menjaga Marwah Wakil Rakyat)

Agung menjelaskan bahwa seharusnya UU MD3 bisa mendorong kehidupan politik yang lebih demokratis. Rakyat juga berhak mendapatkan perlindungan konstitusi dalam menjalankan aktivitas politiknya tanpa rasa takut akibat aturan tersebut.

"Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tersebut harus memberikan jaminan kepada rakyat untuk melakukan aktivitas politik, bukan justru menjadi ancaman bagi rakyat di satu sisi dan perlindungan bagi anggota parlemen secara berlebihan atau over protective di sisi lain," ujar dia.

Kosgoro 1957, kata Agung, berpendapat bahwa momentum polemik di kalangan publik ini harus digunakan oleh DPR untuk melakukan amandemen UU MD3 tersebut.

Agung berharap Fraksi Partai Golkar bisa memanfaatkan momentum tersebut demi mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada parlemen

"Walaupun memang belum tentu UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945, karena apa pun yang dirumuskan oleh DPR sebagai lembaga politik, output-nya menjadi undang-undang yang harus dipatuhi. Maka momentum itulah yang harus digunakan oleh Partai Golkar untuk memperkuat dukungan rakyat," ujar dia.

Agung juga menyarankan agar seluruh pihak menjaga prinsip keberimbangan dan menghindarkan undang-undang yang menguntungkan pihak tertentu saja.

Kompas TV Rabu (14/3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD atau yang dikenal sebagai MD3 berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com