JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Agung Laksono mendorong agar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar melalui fraksinya di parlemen bisa memprakarsai amandemen Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.
Sebab, adanya polemik terkait keberadaan sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3 dinilai Kosgoro 1957 memerlukan penyelesaian secara bijak.
"Kosgoro 1957 menghormati sikap apak Presiden Joko Widodo yang tidak menandatangani undang-undang tersebut," ujar Agung dalam keterangan resminya, Selasa (27/3/2018).
"Bagi Kosgoro 1957 hal ini menunjukkan bahwa Presiden telah mendengarkan masukan publik untuk menyelamatkan kehidupan politik yang demokratis dan mendengarkan suara rakyat," ujar Agung.
Mantan Ketua DPR ini memandang bahwa UU MD3 lahir dari proses politik antara pemerintah (Jokowi) dengan DPR yang sejak awal telah mengundang kontroversi. Ini disebabkan beberapa pasalnya dianggap bertentangan dengan nurani publik.
"Kosgoro 1957 berpendapat bahwa ke depan seluruh proses perumusan undang-undang oleh DPR harus sungguh-sungguh mendengarkan masukan dari rakyat," kata Agung.
(Baca juga: Kontroversi UU MD3 dan Upaya Menjaga Marwah Wakil Rakyat)
Agung menjelaskan bahwa seharusnya UU MD3 bisa mendorong kehidupan politik yang lebih demokratis. Rakyat juga berhak mendapatkan perlindungan konstitusi dalam menjalankan aktivitas politiknya tanpa rasa takut akibat aturan tersebut.
"Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tersebut harus memberikan jaminan kepada rakyat untuk melakukan aktivitas politik, bukan justru menjadi ancaman bagi rakyat di satu sisi dan perlindungan bagi anggota parlemen secara berlebihan atau over protective di sisi lain," ujar dia.
Kosgoro 1957, kata Agung, berpendapat bahwa momentum polemik di kalangan publik ini harus digunakan oleh DPR untuk melakukan amandemen UU MD3 tersebut.
Agung berharap Fraksi Partai Golkar bisa memanfaatkan momentum tersebut demi mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada parlemen
"Walaupun memang belum tentu UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945, karena apa pun yang dirumuskan oleh DPR sebagai lembaga politik, output-nya menjadi undang-undang yang harus dipatuhi. Maka momentum itulah yang harus digunakan oleh Partai Golkar untuk memperkuat dukungan rakyat," ujar dia.
Agung juga menyarankan agar seluruh pihak menjaga prinsip keberimbangan dan menghindarkan undang-undang yang menguntungkan pihak tertentu saja.