JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi membatalkan dan mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Setidaknya ada dua pasal kontroversial yang dibatalkan dan satu pasal yang dikoreksi.
Putusan ini diambil oleh MK dengan suara bulat dalam sidang putusan uji materi UU MD3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018) kemarin. MK mengabulkan untuk sebagian uji materi yang diajukan oleh sejumlah pihak kelompok masyarakat terhadap UU MD3.
1. Pemanggilan Paksa
Pasal pertama yang dibatalkan oleh MK adalah pasal pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU MD3. Dalam pasal tersebut, DPR berhak melakukan panggilan paksa setiap orang yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah.
Panggilan paksa ini dilakukan dengan menggunakan kepolisian. Dijelaskan pula bahwa dalam menjalankan panggilan paksa, kepolisian dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 hari.
MK mengabulkan permohonan pemohon untuk membatalkan ketentuan soal pemanggilan paksa tersebut.
"Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) [...] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Anwar Usman.
Baca juga: Yasonna Tak Terima Pemerintah Disebut Kalah Negosiasi dengan DPR soal UU MD3
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa pemanggilan paksa dan sandera adalah ranah hukum pidana. Sementara proses rapat di DPR bukan bagian dari penegakan hukum pidana.
"Kepolisian hanya dapat melakukan panggilan paksa dalam tindakan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum dan merupakan bagian dari kewenangannya yang secara genuine memang kepolisian sedang melakukan proses penegakan hukum, bukan dalam konteks menerima kewenangan yang dilimpahkan dari lembaga lain yaitu DPR," kata Hakim Suhartoyo.
MK juga menilai kewenangan DPR untuk melakukan pemanggilan paksa bisa menimbulkan kekhawatiran yang berujung pada rasa takut setiap orang. Hal itu juga dapat menjauhkan hubungan kemitraan secara horizontal antara DPR dengan rakyat.
2. Mempidanakan Warga
Pasal berikutnya yang dibatalkan MK adalah pasal 122 huruf l UU MD3.
Pasal tersebut berbunyi: (MKD bertugas) mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Baca juga: Margarito Kamis: UU MD3 Cocoknya di Zaman Feodal, Bukan di Zaman Modern!
MK mengabulkan permohonan pemohon untuk membatalkan ketentuan pasal tersebut. "Pasal 122 huruf l [...] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Anwar Usman.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat, MKD bukanlah alat kelengkapan yang dimaksudkan sebagai tameng DPR untuk mengambil langkah hukum terhadap orang perorangan yang dinilai telah merendahkan martabat DPR atau anggota DPR.
Dengan menempatkan MKD sebagai alat kelengkapan yang akan mengambil langkah hukum terhadap orang perorangan yang dinilai merendahkan martabat DPR, maka hal itu tidak lagi sesuai atau sejalan dengan kedudukan MKD.
"Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa MKD adalah lembaga penegak etik terhadap anggota DPR," kata Hakim Saldi Isra.
MK juga menilai frasa "merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR" bersifat multitafsir. Frasa tersebut sangat fleksibel untuk dimaknai dalam bentuk apapun.
"Bahkan bila ditelisik rumusan norma tersebut, tidak terdapat penjelasan yang memberikan ukuran dan batasan mengenai ihwal apa saja dari perbuatan atau perkataan yang dapat dikategorikan sebagai telah merendahkan kehormatan DPR," kata Saldi.
Baca juga: Bvitri: UU MD3 adalah Bentuk Kekalahan Pemerintah Bernegosiasi dengan DPR
3. Imunitas
Terakhir, MK juga mengoreksi pasal 245 ayat (1).
Pasal tersebut semula berbunyi: Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Namun MK menilai pemeriksaan anggota DPR cukup mendapatkan izin Presiden, tanpa harus melalui pertimbangan dari MKD. MK pun menghapus frasa 'setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan' sehingga pasal tersebut berbunyi:
Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa MKD tidak ada relevansinya dan tidak tepat dilibatkan memberi pertimbangan dalam hal seorang anggota DPR hendak diperiksa penegak hukum.
Baca juga: Sidang Gugatan UU MD3, Hakim Nilai Pemerintah Gamang
Sebab, MKD adalah lembaga etik yang keanggotaannya berasal dari dan oleh anggota DPR sehingga ada konflik kepentingan. Selain itu, MK juga menilai pemberian pertimbangan itu bertentangan dengan fungsi dan tugas MKD.
"Oleh karenanya, menurut Mahkamah, proses persetujuan tertulis terhadap anggota DPR yang kepadanya akan dilakukan penyidikan maka persetujuan tertulis tersebut haruslah dikeluarkan oleh Presiden dalam kedudukannya sebagai kepala negara dan bukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Hakim MK I Dewa Gede Palguna.
Kata Pemohon
Para pemohon menyambut baik putusan MK ini. Salah satu pemohon dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Irman Putra Sidin, mengaku bersyukur atas dikabulkannya permohonan tersebut.
"MK mengeluarkan keputusan bersejarah yang mengabulkan permohonan kami selama ini mengenai polemik uji UU MD3," ungkap Irman usai sidang putusan.
Ia mengungkapkan, putusan MK tersebut merupakan momentum kebebasan warga negara untuk kembali memiliki DPR sebagai institusi perwakilan rakyat.
Baca juga: UU MD3, Menggenggam Kekuasaan ala Orde Baru
"Tidak ada lagi kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mempidanakan atau menggugat atau langkah lainnya terhadap warga masyarakat atau badan hukum," ujar Irman.
Pemohon lainnya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menyambut baik putusan MK ini. PSI berharap seluruh anggota DPR, termasuk yang terpilih nanti di Pemilu Legislatif 2019 bisa menghormati dan menaati putusan MK ini.
"Ini adalah simbol kemenangan rakyat dalam menjaga kualitas demokrasi dan melawan segala bentuk abuse of power dari lembaga legislatif,” ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni.
Kata DPR
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan putusan MK tersebut. Ia menilai, MK masih menganggap UUD 1945 lebih berat kepada eksekutif dibandingkan legislatif.
Padahal sejak amandemen ke-4, Fahri menilai konstitusi sudah berpindah dari semula memihak pada kekuatan Presiden kepada prinsip check and balances.
"Kita Sudah meninggalkan rezim eksekutif kuat menuju keseimbangan kekuatan antara cabang-cabang kekuasaan," kata Fahri.
Oleh karena itu lah, kata dia, UU MD3 dirancang untuk memberi kekuatan pengawasan kepada legislatif dengan segala konsekuensinya, seperti hak memanggil secara paksa apabila panggilan tidak dipenuhi.
Baca juga: Umpatan Politisi PDI-P Arteria Dahlan dan Ironi Pengesahan UU MD3..
"Sekarang terbayang bagaimana kalau orang enggak mau datang diperiksa DPR? Apa instrumen yang akan dipakai untuk mengawasi negara? Fungsi pengawasan menjadi lemah," ujar Fahri.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad juga menyayangkan putusan MK. Harusnya, kata dia, pertimbangan MKD diperlukan bagi setiap anggota DPR yang hendak diperiksa penegak hukum.
"Itu perlu untuk menghindari kriminalisasi anggota dewan. Ini kan jabatan politis, anggota dewan juga kadang-kadang dikriminalisasi. Laporan ini itu tetapi kadang-kadang tidak benar," kata Dasco.