Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan UU MD3, Hakim Nilai Pemerintah Gamang

Kompas.com - 11/04/2018, 16:08 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap pemerintah dalam sidang lanjutan uji materil UU Nomor 2 Tahun 2018  tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mendapatkan perhatian dari para hakim MK.

Para hakim MK menilai, pemerintah yang mewakili Presiden Jokowi justru punya sikap yang berlawanan dengan DPR. Keterangan pemerintah pun tidak tegas meminta agar MK menolak gugatan uji materil UU MD3.

Padahal, DPR yang diwakili oleh Anggota Komisi III Arteria Dahlan, secara tegas meminta agar MK menolak permohonan dari para pemohon.

"Kalau (keterangan Presiden) dipersandingan dengan pendapat DPR, ada perbedaan yang mendasar," ujar Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (10/4/2018).

Baca juga : Umpatan Politisi PDI-P Arteria Dahlan dan Ironi Pengesahan UU MD3..

Menurut Palguna, keterangan yang disampikan pemerintah seakan-akan mengungkapkan bahwa awalnya pemerintah mengajukan revisi UU MD3 hanya untuk mengusulkan perluasan kepemimpinan di DPR maupun di MPR.

Namun, dari pernyataan pemerintah pula, ucap dia, terjadi perluasan usulan hingga merembet kemana-mana dan total seusai dengan usulan awal pemerintah.

Hakim konstitusi lainnya, Saldi Isra mengatakan, sikap pemerintah juga tidak tegas, tak seperti DPR. Saat menutup pernyataannya, pemerintah sebagai pihak tergugat hanya meminta agar hakim mengambil keputusan sebaik-baiknya.

Baca juga : Kontroversi UU MD3 dan Upaya Menjaga Marwah Wakil Rakyat

Padahal, pihak tergugat lainnya, yakni DPR, secara tegas meminta agar majelis hakim konsitusi menolak semua gugatan para pemohon.

"Pemerintah juga tidak tegas ya meminta untuk menolak permohonan para pemohon, tidak eksplisit seperti biasanya," kata Saldi.

Saldi justru menganggap penyataan pemerintah seperti ingin menyampaikan alasan sikap Presiden Jokowi menolak menandatangani UU MD3 dengan menyampaikan 10 poin yang juga dinilai tidak menjawab gugatan para penggugat.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menilai uji materi menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang tidak setuju dengan undang-undang MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com