Penambahan dua bentuk pelanggaran HAM itu sesuai dengan ketentuan International Criminal Court (ICC) atau sistem pengadilan pidana internasional.
Kendati demikian, Anam menilai pengaturan tindak pidana HAM dalam RKUHP justru akan menyulitkan proses penegakan hukumnya.
Sebab dengan berlakunya RKHUP, maka sifat khusus yang dimiliki UU Pengadilan HAM, seperti asas retroaktif, tidak berlakunya kedaluwarsa dan asas pertanggungjawaban komando, akan hilang.
Baca juga: RKUHP dan Ketidakadilan terhadap Keluarga Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu
Sebelumya, Anggota Tim Panita Kerja (Panja) RKUHP dari DPR, Taufiqulhadi, berpendapat bahwa seharusnya ketentuan tindak pidana terhadap HAM yang diatur oleh konvensi internasional diadopsi ke dalam RKUHP.
Oleh sebab itu, Tim Panja menyepakati masuknya sejumlah pasal tindak pidana berat terhadap HAM masuk dalam bab tindak pidana khusus di RKUHP.
"RUU KUHP mengatur mengenai segala tindakan agresi dan pelanggaran HAM yang telah diatur dalam berbagai instrumen HAM Internasional, seperti Konvensi Jenewa hingga ICC (Statuta Roma). Jadi, karena KUHP kita harus mengadopsi ICC, maka pasal tentang HAM harus masuk ke KUHP," ujar Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).
Baca juga: Ini Alasan Panja DPR Atur Tindak Pidana Terhadap HAM di RKUHP
Menurut Taufiqulhadi, akan aneh jika KUHP tidak mencantumkan jenis-jenis tindak pidana terhadap HAM yang diatur dalam konvensi internasional.
KUHP sebagai instrumen hukum pidana nasional akan dinilai tidak mampu menangkap aspirasi zaman.
"Para pakar hukum pidana Eropa, justru sangat menghendaki pasal HAM masuk ke KUHP dengan cara antara lain mengadopsi ICC ke KUHP yang baru," kata dia.
"Kalau tidak, itu akan menjadi KUHP paling aneh karena tidak mampu menangkap aspirasi zaman," tutur Taufiqulhadi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan