JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sempat menolak usulan pelantikan Komjen M Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat pada Februari 2018. Namun kini ia setuju dan menerima hal itu.
Mantan Panglima ABRI menuturkan, ada kondisi yang berbeda dari usulan awal dan saat ini.
Dulu, ia menolak usulan itu karena ada potensi pelanggaran Undang-Undang Kepolisian bila Iriawan dilantik sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.
"Saya batalkan karena waktu itu yang bersangkutan masih perwira Polri aktif yang duduk di lembaga struktural kepolisian Mabes Polri," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Baca juga: Kengototan Pemerintah dan Netralitas Iriawan, Pj Gubernur, di Pilkada Jabar
Namun kemudian, ucap mantan Panglima ABRI itu, terjadi dinamika di internal Polri. Iriawan dipindahkan ke Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Dengan begitu, Iriawan tak lagi aktif duduk dalam struktur kepolisian. Sehingga, kata Wiranto, pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat tidak melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Ada 11 lembaga yang walaupun (ada anggota polisi) masih aktif, tetapi tidak lagi menjabat dalam struktur kepolisian, (maka) itu enggak ada masalah (dilantik sebagai Pj Gubernur)," kata dia.
Oleh karena itu, ia menilai pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar tidak perlu dipersoalkan lantaran sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pemerintah meyakini Iriawan mampu menjaga netralitas di Pilkada Jabar.
Baca juga: Wiranto: Hak Angket Pengangkatan Pj Gubernur Jabar, Silakan Saja
Menurut Wiranto, Iriawan adalah polisi berpengalaman yang dinilai mampu menjaga Pilkada Jawa Barat.
"Dengan pengalaman beliau, punya kualitas untuk mengamankan daerah Jawa Barat agar dalam rangka Pemilu ini tetap aman dan kondusif sehingga masyarakat bisa memilih dengan tetang," ucap dia.