Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kengototan Pemerintah dan Netralitas Iriawan, Pj Gubernur, di Pilkada Jabar

Kompas.com - 22/06/2018, 10:52 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penunjukkan dan pengangkatan Komisaris Jenderal (Pol) Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat menjadi polemik dan ramai diperbincangkan di masyarakat saat ini.

Iriawan mengisi kekosongan masa jabatan Ahmad Heryawan sebagai Gubernur Jabar berakhir pada Rabu (13/6/2018).

Sebelumnya, ada Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur hingga dilantiknya Penjabat Gubernur pada Senin (18/6/2018) pagi.

Baca juga: Alasan Ketua DPR Tolak Hak Angket Pengangkatan Iriawan Sebagai Pj Gubernur Jabar

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkali-kali menyebutkan bahwa penunjukan Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jabar sudah sesuai aturan dan undang-undang, salah satunya Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Kalau jabatan kosong itu semenitpun nggak boleh, harus segera diisi. Nah, konteks pengisian pak Iriawan adalah mengisi jabatan yang kosong ditinggalkan oleh pak Aher,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono saat konferensi pers di Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Sumarsono juga membantah anggapan bahwa pemerintah telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara.

Baca juga: Perludem Minta Pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar Ditinjau Ulang

Bahkan, Sumarsono menegaskan, status Iriawan adalah Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) sehingga dia tidak berstatus dinas aktif Kepolisian.

Selain itu, jelas Sumarsono, dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

Baca juga: Jadi Pj Gubernur Jabar, Polri Yakin Iriawan Netral

Pasal itu menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral dan inspektur utama dan seterusnya.

Kemudian, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden dan sekretaris militer presiden.

Selain itu, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Baca juga: Jokowi: Pelantikan Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar Sesuai Prosedur

“Dengan demikian di dalam konteks ini (Iriawan) pertanyaan ya adalah jabatan pimpinan madya itu bukan jabatan TNI-Polri tapi jabatan ASN,” tutur dia.

Sumarsono juga menegaskan Iriawan tidak perlu mengundurkan dari Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.

Ia menambahkan, pengangkatan Iriawan bukan berdasarkan statusnya sebagai anggota Polri.

Baca juga: Pimpin Apel Pagi, Iriawan Tekankan Netralitas ASN Jabar Selama Pilkada

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com