JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegaskan, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab adalah sepenuhnya kewenangan penyidik.
Oleh karena itu, ia meminta wartawan untuk menanyakan langsung pemberian SP3 itu kepada kepolisian.
"Tanyakan kepada penyidik atau Kapolri," kata Jokowi kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Baca juga: Bebas dari Dua Kasus, Rizieq Shihab Akan Tetap Kritik Jokowi
Saat ditanya mengenai sikap Rizieq yang mengucapkan terimakasih kepada Jokowi, Presiden kembali menegaskan bahwa tak mengintervensi proses hukum.
"Tidak ada intervensi apapun dari kita. Itu adalah wilayah hukum," kata Jokowi.
Beberapa waktu lalu, ada dua kasus hukum yang menjerat Rizieq Shihab dihentikan oleh kepolisian dalam waktu yang berdekatan.
Baca juga: Ini Alasan Rizieq Berterima Kasih ke Jokowi soal Penghentian Kasusnya
Pertama, adalah kasus dugaan penistaan Pancasila yang ditangani Polda Jabar. Kedua, adalah kasus dugaan chat mesum antara Rizieq dan Firza Husein yang ditangani Mabes Polri.
Penghentian kedua kasus ini dilakukan setelah Jokowi bertemu dengan ulama dan tokoh alumni aksi demonstrasi 212, April 2018 lalu. Dalam pertemuan itu, alumni 212 meminta Jokowi mengintervensi kasus yang menjerat Rizieq Shihab.
Melalui kuasa hukumnya, Rizieq Shihab mengungkapkan rasa bahagianya karena kasus chat mesum yang sempat menjeratnya telah dihentikan penyidikannya oleh Kepolisian.
Baca juga: Wakapolri: Tak Ada Intervensi terhadap Penyidik Terkait SP3 Kasus Rizieq Shihab
"Tentunya Habib (Rizieq) sangat senang, beliau bahagia. Beliau menyampaikan terima kasih kepada Pak Presiden (Joko Widodo) dan Pak Kapolri (Jenderal Tito Karnavian)," ujar Kuasa Hukum Rizieq, Kapitera Ampera saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/6/2018).
Dengan dihentikannya kasus tersebut, lanjutnya, Rizieq menilai keadilan di Indonesia masih terpelihara dengan baik.